Rabu, 22 Oktober 2025

Tuduh PT.SRA Tambang Emas, 4 Akun Tiktok Dilapor ke Polda Sumut

Josmarlin Tambunan - Selasa, 21 Oktober 2025 21:31 WIB
Tuduh PT.SRA Tambang Emas, 4 Akun Tiktok Dilapor ke Polda Sumut
Dr (c) Andri Agam SH.MH, CPM.CP.Arb didampingi timnya memperlihatkan bukti laporan terhadap akun tiktok di Poldasu, Selasa (21/10).(foto jos Tambunan)
Medan, MPOL: Pimpinan PT.Sumber Rezeki Alam (PT SRA) melaporkan 4 akun tiktok ke Polda Sumut dalam kasus UU ITE sebagaimana dimaksud dalam UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 A.

Baca Juga:
Pelapor, RG Alias Acai (58) warga Jl.Berlian Sari, Kec Medan Johor melalui kuasa hukumnya Dr (c) Andri Agam SH.MH.CPM.CP.Arb kepada wartawan mengatakan, ke empat akun tiktok yang dilaporkan adalah, @sigake08, @bisu777, @jejak_sumut dan akun facebook agung permana.

"Kita melaporkan empat akun tiktok karena sudah menjustice PT SRA penambang emas berkedok tambang galian C. Bahkan, dalam akun tiktok itu jelas disebutkan bahwa pemilik PT SRA setiap bulannya mendapat hasil 5 kilo gram emas. Artinya, ke empat akun tiktok itu telah memvonis kalau perusahaan itu jelas-jelas menambang emas," ujar Andri Agam didampingi anggota timnya A.Silaen SH.MH di Mapoldasu, Selasa (21/10) sembari memperlihatkan Surat Penerimaan Tanda bukti laporan Nomor: STTLP/B/1702/X/2025/SPKT/Polda Sumut tanggal 20 Oktober 2025.

Alasan melaporkan akun tiktok itu, sebut Andri Agam, karena dalam akun tiktok itu ada disebutkan, tangkap Acai, kemudian disebutkan PT SRA ada melakukan penambangan emas yang telah merugikan negara milyaran rupiah padahal sama sekali tidak ada bukti apapun yang menyatakan PT.SRA ini melakukan penambangan emas, baik dari poto-poto atau video, itu tidak ada sama sekali.

Bahkan polisi dalam hal ini Polsek Bahorok, Polres Langkat dan Ditreskrimsus sudah turun kelokasi dan tidak ada menemukan tambang emas. Demikian juga kepala desa setempat sudah mengatakan tidak ada penambahan emas disana. "Jadi sangat mengherankan, darimana mereka menuduh PT.SRA ada melakukan penambangan emas," kata Andri.

Perlu saya jelaskan, kata Andri Agam, bahwa PT.SRA tidak ada menambang emas dilokasi, Desa Empus, Kec Bahorok, Kab Langkat.

"PT.SRA sudah 8 tahun berdiri memiliki izin lengkap. Izin Usaha Produksi (IUP) jelas tambang kalian C berupa pasir dan batu. Jadi tuduhan akun tiktok itu tidak berdasar," tegasnya.

Pemberitaan yang sempat viral di akun tiktok itu, menurut Andri Agam, sudah sangat merugikan kliennya apalagi sampai massa melakukan demo di Mabes Polri yang menyuruh polisi menangkap Acai. Bahkan menuntut Kapolres Langkat dicopot karena melindungi tambang Illegal emas berkedok galian C.


"Kalaupun ada masyarakat yang mendulang emas di Sungai Bahorok, bukan urusan dari PT.SRA karena sungai Bahorok bebas dimasuki masyarakat. Demikian juga jika seandainya masyarakat ada yang mendulang emas diareal milik PT.SRA, mereka kan mencari rezeki, jadi Jagan dikait-kaitkan dengan perusahaan milik klien saya," tegasnya.

Andri Agam mengatakan, ada indikasi pihak lain memotori demo untuk sengaja merusak nama baik PT SRA, karena selama ini memang ada oknum dari ormas berusaha mengganggu dengan melakukan pungli, minta sumbangan dan sebagainya dengan membawa-bawa nama Dinas Pendapatan.

"Pak Acai ini adalah pengurus assosiasi yang sangat patuh terhadap peraturan pertambangan bahkan kepada teman-temannya juga selalu mengatakan untuk patuh kepada peraturan, jadi sangat tidak mungkin klien kami melakukan pertambangan emas Illegal," pungkasnya.

Andri Agam berharap supaya Polda Sumut mengatensikan laporan pengaduan kliennya itu untuk segera dituntaskan karena akun tiktok itu sudah sangat kebablasan yang mengakibatkan kerugian kliennya secara materi dan inmateri.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru