Rabu, 22 Oktober 2025

Kasus Penjualan Aset PTPN I, Kejati Sumut Amankan Rp 150 Miliar dari PT DMKR

Tuah Armadi Tarigan - Rabu, 22 Oktober 2025 16:59 WIB
Kasus Penjualan Aset PTPN I, Kejati Sumut Amankan Rp 150 Miliar dari PT DMKR
Kajatisu Harli Siregar didampingi Aspidsus Mochammad Jefry dan Kasi Penkum Husairi saat memperlihatkan pengambilan uang Rp 150 miliar ( pung)
Medan, MPOL -: Setelah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penjualan 93 dari 8077 hektar lahan PTPN I Regional I dengan Ciputra Land, kini penyidik Pidana Khusus ( Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sukutt mengamankan Rp 150 miliar dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) selaku pengelola perumahan Citraland

Baca Juga:
Kepada wartawan, Rabu (22/10/2025) Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar didampingi Aspidsus Mochammad Jefry dan Kasi Penkum Muhammad Husairi mengatakan, pengembalian kerugian negara dari PT DMKR tersebut sebagai etikad baik

" Konsumen yang beritikad baik harus dijamin sehingga jalannya operasionalisasi korporasi dapat terjaga dan penegakan hukum represif serta pemulihan hak-hak negara harus tetap dilakukan," ujar orang pertama di Kejati Sumut tersebut

Menurut dia, jaksa selaku penyidik dalam perkara tindak pidana korupsi penjualan Asset PTPN I Regional I oleh PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land berupaya tidak semata-mata menghukum para pelaku tetapi juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara dan Penyidik juga mempertimbangkan untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang sedang berperkara namun dengan pengembalian kerugian keuangan negara ini akan diperhitungkan bahwa para pelaku dengan kesadarannya telah mengembalikan atau ber itikad baik dalam rangka pemulihan keuangan negara.

Sementara Aspidsus Kejatisu Mochamad Jefry menegaskan nominal kerugian keuangan negara secara riil sampai saat ini masih dalam proses perhitungan dan penyidik akan terus menunggu upaya pengembalian kerugian keuangan negara, tentunya nanti akan dikaitkan dengan besaran kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini.

Dijelaskannya, penyidik menghimbau para konsumen perumahan yang telah beritikad baik agar tetap tenang dan masyarakat pada umumnya tidak terprovokasi sekiranya ada upaya illegal dalam penguasaan aset yang sedang berperkara tersebut

Terpisah Plh Kasi Penerangan hukum menambahkan,terhadap uang sejumlah 150 Miliar rupiah tersebut selanjutnya akan dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk kemudian dititipkan pada Bank Mandiri Cabang Medan.

Sebelumnya penyidik Pidsus Kejati Sumut sudah menahan tiga tersangka yakni Askani selaku eks Kakanwil BPN Sumut, Abdul Rahim Lubis selaku eks Kakanwil BPN Deliserdang serta Iman Subakti selaku Direktur PT NDP ( pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru