Minggu, 29 Juni 2025

Menang Prapid Cien Siong Ditangkap Kembali, Polda Sumut Didemo

Josmarlin Tambunan - Rabu, 06 Maret 2024 17:00 WIB
Menang Prapid Cien Siong Ditangkap Kembali, Polda Sumut Didemo
Dr (C) Tommy Aditia Sinulingga SH MH CTL, berorasi di Mapolda Sumut menuntut keadilan kliennya, Rabu (6/3/2024).(ist)
Medan, MPOL:Polda Sumut "digeruduk" massa. Pasalnya, mereka kecewa terhadap Polres Pelabuhan Belawan yang mengkriminalisasi Cien Siong.

Baca Juga:
"Kita menyampaikan aspirasi, kekecewaan kita. Karena klien kami dikriminalisasi di Polres Pelabuhan Belawan," ujar Dr (C) Tommy Aditia Sinulingga SH MH CTL, kuasa hukum korban yang ikut orasi di Polda Sumut.

Mereka datang terkait kasus yang dialami Cien Siong (43), pemilik UD Bintang Berlian yang bergerak di bidang perbengkelan atas dugaan kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan penipuan yang dilaporkan PT. Karya Anugrah Sejati Pratama.

Tommy menyebutkan, laporan Hendrian mewakili Tjipto Amat alias Aciok terhadap kliennya cepat ditanggapi oleh Polres Pelabuhan Belawan. Termasuk dalam penangkapan, penyidikan dan melakukan penahanan.

"Namun dalam perjalanan kasus itu, kita menang sidang pra peradilan (prapid) di Pengadilan Lubuk Pakam. Tapi, pada tanggal 16 Februari klien kita ditangkap lagi dalam kasus yang sama," sebutnya.

Menurut Tommy, banyak kejanggalan dalam kasus yang dihadapi kliennya itu. Terlebih penangkapan yang kembali dilakukan, meski kliennya menang diprapradilan.

"Penyidik melakukan penangkapan berdasarkan penyidikan tanggal 16 Februari 2024, dan ditangkap tanggal 17 Februari 2024, hanya berjarak satu hari. Bagaimana mungkin pemenuhan 184 KUHAP terkait 2 alat bukti yang cukup hanya berkisar 1 hari penyidikan dapat dipenuhi penyidik," kesalnya.

Permasalahan lain dalam kasus itu, kata Tommy, mereka juga telah membuat 9 laporan, termasuk ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), tapi tidak ada yang diproses dan hanya penyelidikan terus selama 6 bulan lamanya.

"Atas dasar itulah kita menyampaikan aspirasi agar didengar oleh Kapolda untuk segera ditanggapi. Kita menilai dalam penanganan kasus ini ada kejanggalan. Saat aksi ini saja, tidak ada yang menanggapi kita dan tidak ada yang menemui," ungkapnya.

Sementara, istri Cien Siong, Jenny Waty yang ikut hadir di Polda Sumut memohon keadilan atas kasus yang dihadapi suaminya.

"Saya hanya mohon keadilan lah dari pak Kapolda, dari bapak Kapolres Pelabuhan Belawan supaya adil. Jika memang terbukti suami saya bersalah, tangkap semua itu penadah-penadahnya. Wil, Rob dan saudara Le," ucapnya.

Diketahui, pihak PT. Karya Anugrah Sejati Pratama melaporkan Cien Siong dalam dugaan menyalahgunakan jabatan dengan menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 500 juta, ke Polres Pelabuhan Belawan.

Kemudian, Cien Siong ditangkap hingga polisi menyerahkan Cien Siong ke JPU.


Kemudian,Cien Siong melalui kuasa hukumnya
Dr (C) Tommy Aditia Sinulingga SH MH CTL mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 15/pid.pra/2023/PN LBP yang diterbitkan, Senin 16 Oktober 2023 dan dikabulkan hingga akhirnya Cien Siong dilepaskan dari tahanan.

Namun, satu hari bebas langsung ditangkap Polres Pelabuhan Belawan.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Penampakan Aiptu RH Kenakan Rompi dan Helm Patsus Usai Viral Pungli Pemotor, Ngaku Buat Beli Sarapan
Polda Sumut Tangkap 4 Pengendali Narkoba, 25 Kg Sabu Disita
Polda Sumut Ungkap 414 Kasus Narkoba, Selamatkan 1,3 Juta Jiwa
Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Polda Sumut Ziarah ke Taman Makam Pahlawan Bukit Barisan
Sambut HUT Bhayangkara ke 79, Kapolrestabes Medan Bersama Kapoldasu Hadiri "Semarak Pelayanan Polri"
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Dit Intelkam Polda Sumut Gelar Bakti Religi di Sejumlah Masjid
komentar
beritaTerbaru