Rabu, 12 November 2025

Eks Dirut PTPN II Irwan Peranginangin Dijebloskan ke Rutan, Jual Aset ke Ciputra Land

Tuah Armadi Tarigan - Jumat, 07 November 2025 20:38 WIB
Eks Dirut PTPN II Irwan Peranginangin Dijebloskan ke Rutan, Jual Aset ke Ciputra Land
Medan, MPOL -Penyidikan dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT. Nusa Dua Propertindo ( PT NDP) melalui Kerjasama Operasional Dengan PT. Ciputra Land menambah tersangka baru, yakni Irwan Peranginangin (IP) Direktur PTPN II periode 2020-2023

Baca Juga:
" Tersangka IP merupakan tersangka keempat yang ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut," kata Asisten Intelijen ( Asintel) Kejatisu Nauli Rahim Siregar dalam siaran persnya diterima awak media, Jumat (7/11/2025) malam

Menurut Nauli, tersangka IP ditahan di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari sejak 7 November 2025 berdasarkan surat perintah penahanan dari Kajati Sumatera Utara Nomor : Print-24/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025

Dijelaskannya, penahanan terhadap tersangka IP dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup diperoleh setidaknya dari dua alat bukti atas perbuatan tersangka yang dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka IP selaku Direktur PTPN II Tahun 2020 s/d 2023 turut mengalihkan lahan HGU kepada PT. NDP tanpa persetujuan Pemerintah Cq Menteri keuangan,

Perbuatan itu dilakukan tersangka bersama Direktur PT. NDP, Iman Subekti Kepala Kantor BPN Wilayah Sumatera Utara Periode Tahun 2022 s/d 2025 Askani , Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2022-2025 Abdul Rahim Lubis, ketiganya lebih dulu ditahan di Rutan Kelas I Medan telah menerbitkan sertifikat HGB atas nama PT. NDP tanpa memenuhi kewajiban kepada negara.Perbuatan tersangka IP mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20% dari seluruh luas HGU yang telah diubah menjadi HGB.

Sedangkan dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini sampai saat ini tim penyidik terus melakukan pendalaman dan pengembangan sebagaimana mestinya ( pung)

Tersangka IP digiring petugas menuju mobil tahanan( pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru