Rabu, 12 November 2025

Korupsi Rp 332 Juta, Eks Camat Medan Polonia Ditahan Jaksa

Tuah Armadi Tarigan - Rabu, 12 November 2025 20:20 WIB
Korupsi Rp 332 Juta, Eks Camat Medan Polonia Ditahan Jaksa
Tersangka saat digiring petugas menuju mobil tahanan ( pung)
Medan, MPOL - Mantan Camat Medan Polonia IAS bersama IRD tenaga honorer pada kecamatan tersebut ditahan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan diduga selewengkan belanja bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah tahun 2024

Baca Juga:
Tersangka IAS ditahan di Rutan Medan, sedangkan IRD ditahan di Rutan Perempuan untuk 20 hari ke depan, sedangkan tersangka KAL selaku Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Kecamatan Medan Polonia sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) belum memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan

"Selanjutnya kita akan melakukan pemanggilan kedua. Jika tetap tidak hadir tanpa keterangan, maka yang bersangkutan akan dijemput paksa," Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma kepada awak media, Rabu (12/11/2025)

Sementara Kasi Pidsus Kejari Medan Dr. Mochamad Ali Rizza menambahkan, penahanan kedua tersangka setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja BBM solar subsidi di Kecamatan Medan Polonia.

Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut dia, tersangka IAS selaku PA dan KAL selaku PPTK pada 2024 diduga melakukan pengeluaran anggaran belanja BBM solar subsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah yang tidak sesuai ketentuan.

"Pembelian tersebut dimanipulasi melalui dokumen realisasi yang tidak akurat, termasuk perbedaan volume bahan bakar yang dipertanggungjawabkan," jelasnya.

Rizza menegaskan akibat perbuatan ketiga tersangka tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp332 juta.

"Dalam perkara ini, penyidik menduga para tersangka mengelola anggaran belanja BBM solar subsidi senilai Rp1,017 miliar untuk kegiatan operasional pengangkutan sampah di Kecamatan Medan Polonia tahun 2024," kata Rizza.

Menurutnya, penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak terkait yang dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

"Ketiga tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Rizza.( Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru