Rabu, 12 November 2025

Tak Mampu Tangkap Para DPO, Para Praktisi Hukum Nilai Poldasu Tak Serius Berantas Narkoba

Josmarlin Tambunan - Rabu, 12 November 2025 20:40 WIB
Tak Mampu Tangkap Para DPO, Para Praktisi Hukum Nilai Poldasu Tak Serius Berantas Narkoba
Medan, MPOL: Sorotan tajam datang dari para praktisi hukum melihat adanya dugaan pembiaran dan kelemahan dari Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut yang tidak mampu menangkap puluhan DPO kelas kakap kasus narkoba. Padahal foto serta nama buronan narkoba itu telah disebar kepada masyarakat.

Baca Juga:
Adapun nama buronan narkoba yang belum ditangkap itu berdasarkan data diperoleh diantaranya Sandi alias Andi (39) warga Kota Tanjungbalai, Putra alias Wak Kamput (49) warga Kota Tanjungbalai. Kemudian, Thamrin alias Tamin (32) warga Kota Tanjungbalai dan Irvan alias Ivan (32) warga Kota Tanjungbalai.

Untuk keempat warga Kota Tanjungbalai yang ditetapkan sebagai buronan kasus narkoba kelas kakap itu setelah surat Daftar Pencarian Orang (DPO) itu ditandatangani Kompol Deny Boy Panggabean pada Tahun 2024 lalu.

Untuk di tahun 2025, Direktorat Narkoba Polda Sumut menetapkan tiga orang sebagai buronan yakni pasangan suami istri (pasutri) Ardinal alias Doni dan Herina Br Manurung pengendali narkoba sekaligus pemilik sekaligus pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) Dragon di Jalan H Adam Malik, Medan serta Gompar Selamat alias GS yang berperan sebagai pengendali besar peredaran sabu-sabu melalui jalur laut.


Diantara seratusan Poto DPO Narkoba yang telah disebar Ditres Narkoba Poldasu.(dok).


Tak hanya itu, terhadap nama ketiga DPO narkoba tersebut penyidik Dit Narkoba Polda Sumut yang saat itu dijabat Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak akan segera mengajukan ke Interpol untuk penerbitan Red Notice sebagai upaya pencekalan agar tidak melarikan diri ke luar negeri.

Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, saat dikonfirmasi mengenai ketidak mampuan pihaknya menangkap para DPO narkoba tidak mau memberikan keterangan. .

Menanggapi belum ditangkapnya buronan narkoba itu, praktisi hukum, Muslim Muis, menegaskan bahwa publik (masyarakat) meragukan komitmen Kapoldasu Irjen Whisnu Hermawan Februanto dalam pemberantasan narkoba di Sumut.

"Belum mampunya Ditres Narkoba menangkap para buronan narkoba itu membuktikan kinerja Dit Narkoba Polda Sumut sangat lemah sehingga membuat publik ragu dengan aksi pemberantasan narkoba yang dilakukan," tegasnya, Rabu (12/11).

Ia pun mendesak agar Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dan Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andi Arisandi untuk serius dalam menjalankan tugasnya menangkap para tersangka narkoba yang selama ini menjadi buronan. Bila perlu evaluasi kinerja Dirnarkoba Kombes Andy Arisandi.

"Jangan hanya kurir maupun pemakai narkoba saja yang hanya ditangkap. Bandar narkoba yang selama ini telah masuk DPO itu pun harus ditangkap sehingga pemberantasan narkoba di Sumut benar-benar serius dilakukan," pungkasnya.


DIREKTUR LBH MEDAN

Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH,MH turut mengomentari ketidak seriusan Ditres Narkoba Poldasu menangkap para DPO. Dia kwatir para DPO narkoba bisa saja kembali melakukan aktifitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba jika mereka dibiarkan menghirup udara segar.

Apalagi, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tercacat sebagai peringkat I peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

"DPO narkoba dikhawatirkan tetap melakukan peredaran narkoba. Harus segera diungkap, kalau tidak Polda Sumut dianggap gagal untuk menyelesaikan masalah DPO narkoba," ujar Irvan Saputra, SH, MH, Rabu (12/11/2025).

Dia menyebut, DPO ini wajib diselesaikan karena menjadi preseden buruk. Informasi yang diterima LBH Medan ada ribuan DPO kasus narkoba, sehingga bisa mengkhawatirkan investasi.

"Diduga tidak memberikan rasa aman kalau terlalu besar (jumlah) DPO," sebutnya.

Menurut dia,
DPO merupakan tanggungjawab penuh aparat penegak hukum. Jika DPO dikeluarkan oleh kepolisian, maka menjadi tanggungjawab penuh kepolisian untuk mengungkap dan menyelesaikannya.

"Lakukan upaya penangkapan dan bawa perkara itu sampai ke persidangan," ujarnya.

Kendati demikian, LBH Medan meyakini kepolisian mampu untuk menangkap DPO itu, tinggal kemauan saja.

"Polda Sumut harus memberikan tindakan yang konkrit dan memberikan informasi kepada masyarakat apa yang sudah dilakukan," pungkasnya.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru