Jumat, 28 November 2025

Mantan Kepsek SMAN 16 Medan Didakwa JPU Kejari Belawan Dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Toga Pasaribu - Sabtu, 22 November 2025 19:57 WIB
Mantan Kepsek SMAN 16 Medan Didakwa JPU Kejari Belawan Dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Para terdakwa saat mendengarkan dakwaan dari JPU Kejari Belawan di persidangan Tipikor Medan. (Topas).
Medan, MPOL -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan mendakwa mantan Kepala Sekolah SMAN 16 Medan, Reny Agustina dengan dakwaan Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan dakwaan Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:
Sedangkan untuk terdakwa Elfran Alpanos S Depari mantan Bendahara sekolah SMAN 16 Medan dan Aizidin Muthoadi selalu penyedia barang dan jasa (Direktur CV. Cahaya Azira-red),
Penuntut Umum mendakwa para terdakwa dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022 dan tahun 2023 di SMAN 16 Medan, para terdakwa didakwa di kantor Pengadilan Tipikor Medan dengan berkas masing-masing terpisah," ucap kasi intel Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus SH pada wartawan, Jumat (21/11/2025).

Masing-masing terdakwa, ucap Kasi Intel Kejari Belawan tersebut lebih lanjut, bertanggunjawab atas penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMA Negeri 16 Kecamatan Medan Marelan Kota Medan Tahun 2022 s/d 2023, dimana dalam penggunaan Dana Bos Tahun 2022-2023, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,Riset dan Teknologi Republik Indonesia No. 63 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sehingga menimbulkan kerugian negara dan hal ini bertentangan dan melanggar Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Para terdakwa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara," ungkap Kasi Intel Kejari Belawan tersebut.

Ungkapnya lebih lanjut, akibat perbuatan para terdakwa negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 826.753.673,- (Delapan ratus dua puluh enam juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah) dari Jumlah ongkos Keseluruhan sekitar : Rp. 3.001.630.000,- (tiga miliar satu juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah).

Setelah mendengarkan surat dakwaan dari JPU Kejari Belawan, Hakim Ketua Sulhanuddin,S.H., M.H. memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan keberatan atas dakwaan penuntut umum dan menunda persidangan dan persidangan akan digelar kembali pada tanggal 5 Desember 2025.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru