Selasa, 30 Desember 2025

Dagang Sabu 22 Kg, Residivis Hendrik Divonis Seumur Hidup

Tuah Armadi Tarigan - Rabu, 10 Desember 2025 18:48 WIB
Dagang Sabu 22 Kg, Residivis Hendrik Divonis Seumur Hidup
Terdakwa Hendrik saat mendengar putusan hakim (pung)
Medan, MPOL - Hendrik (42) warga Jalan Ternak II No. 33 (294-A) Medan Kel. Polonia Kec. Medan Polonia Kota Medan (KTP) / Jalan Binjai Km. 12 Komplek Permata Hijau Blok A No. 8 a Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang ini bernafas lega karena lolos dari hukuman mati, Rabu (10/12/2025)

Baca Juga:
"Saya belum menyatakan sikap apakah menerima atau tidak atas putusan ini buk hakim," ujar terdakwa Hendrik dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Ety Astuti beranggotakan Pinta Uli Tarigan dan Indra Hadi di ruang Cakra IV PN Medan

Sebelumnya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa Hendrik yang pernah dihukum 4 tahun penjara karena perkas narkoba tersebut. Sebelumnya JPU Tommy Eko sebelumnya menuntut Hendrik hukuman mati

" Saya juga mengatakan pikir-pikir atas putusan ini," ujar Jaksa dari Kejari Medan itu

Tanpa Alasan Pemaaf

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Hendrik terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama.

Dijelaskan Hakim, terdakwa sudah dua kali menjual sabu kepada pembeli.Pertama terdakwa berhasil menjual 2 kg sabu dengan upah Rp 4 juta.

Kedua, terdakwa Hendrik berusaha mengantar 22 kg sabu kepada pembeli di Jalan Gatot Subroto Medan .Tapi kali terdakwa ditangkap polisi.

Menurut Hakim, jika terdakwa berhasil mengantar sabu tersebut akan mendapat upah Rp 40 juta

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkoba. Sedangkan yang meringankan tidak ada dan tidak ada yang dijadikan alasan pemaaf bagi terdakwa

Diketahui, perkara ini bermula pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB lalu. Saat itu, empat anggota kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi mengenai adanya peredaran narkoba di depan Supermaket Irian Aksara

Atas informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 14.00 WIB polisi melihat Hendrik sedang mengenderai satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah BK 4005 AGT melintas dengan membawa bungkusan plastik.

Melihat itu, polisi langsung menangkap Hendrik serta menggeledah bungkusan plastik tersebut. Ternyata di dalamnya ada 22 bungkus plastik teh cina dengan merk Guanyinwang berisikan sabu.


Setelah diinterogasi, Hendrik mengaku barang haram itu miliknya dan hendak diantar ke daerah Jalan Gatot Subroto Medan atas suruhan Joko Pelawi (dalam penyelidikan).

Polisi sempat mencari Joko, tetapi tak membuahkan hasil. Selanjutnya Hendrik beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut. (Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru