Selasa, 30 Desember 2025

Bermodalkan Name Tag Kemendikbud, Edison Siregar Divonis 2 tahun 3 Bulan karena Lakukan Penipuan

Tuah Armadi Tarigan - Jumat, 12 Desember 2025 16:51 WIB
Bermodalkan Name Tag Kemendikbud, Edison Siregar Divonis 2 tahun 3 Bulan karena Lakukan Penipuan
Terdakwa Edison Siregar digiring petugas usai sidang
Medan, MPOL - : Edison Siregar seorang pensiunan Kementrian PUPR tidak berkutik setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman 2 tahun 3 bulan penjara karena terbukti melakukan penipuan terhadap seorang pengusaha asal Jakarta

Baca Juga:
Hukuman tersebut dijatuhkan Majelis hakim diketuai Rachmawati dihadapan terdakwa Edison Siregar dan Jaksa Penuntut Umum( JPU) dari Kejari Bandung

Menurut Majelis Hakim, Terdakwa Edison Siregar terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP

Hal yang memberatkan,kata hakim, terdakwa Edison Siregar meresahkan masyarakat terutama korbannya yang menjadi target penipuan dan terkwasudah pernah dihukum

Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya

Atas putusan hakim tersebut, Terdakwa Edison Siregar menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding

Bermodalkan Name Tag

Diketahui, terdakwa Edison Siregar terbukti melakukan penipuan terhadap seorang pengusaha asal Jakarta dengan bermodalkan name tag Kemendikbud

Yaitu mencari SMK yang tertarik dan berminat menerima dana hibah ADB (Asian Development Bank).

Apresiasi

Putusan hakim 2 tahun 3 bulan penjara terhadap terdakwa Edison Siregar mengundang apresiasi pengusaha

"Putusan majelis hakim itu sudah memberikan efek jera terhadap terdakwa dan perlu diapresiasi," ujar seorang pengusaha berinisial E saat diminta komentarnya

"Ya kita perlu beri apresiasi pada majelis hakim dengan putusan itu, meski masalah ganti rugi antara korban belum terselesaikan," kata pengusaha asal Jakarta usai pembacaan putusan

Ternyata korban dari terdakwa Edison Siregar ini ternyata lebih satu orang.Buktinya seorang korban lainnya mengajak dialog kepada keluarga terdakwa untuk menyelesaikan utang piiutang terdakwa. Namun sambutan dari pihak keluarga diluar dugaan.

"Saya mengajak dialog baik baik dengan keluarganya. Karena setelah diputus oleh majelis hakim dan dipenjara tak mungkin bisa ketemu," tandas korban berinisial R

Menurut dia, Interlerky Napitupulu selaku istri terdakwa menolak menyelesaikan persoalan utang piutang Terdakwa dengan alasan permasalahan terdakwa dihadapi sendiri sendiri bukan urusan keluarga.

"Ini kan aneh.Yang namanya istri atau suami jika ada permasalahan, itu adalah tanggung jawab bersama.
Permasalahan suami adalah permasalahan istrinya. Begitupun sebaliknya," tandas korban

Jika permasalahan suami adalah permasalahan sendiri dan bukan tanggung jawab bersama, lanjutnya, kenapa setiap kali digelar sidang di PN Bandung, ia (Interlerky Napitupulu) selalu hadir.

"Ini kan lucu dan aneh.Kalau toh memang niatnya sudah tertanam niat jahat, ini sudah jelas, ucapnya.

Menurut korban lagi, terdakwa Edison Siregar sebenarnya bukan pensiunan Dinas Kementrian PUPR seperti dalam pemberitaan, tapi sebagai pensiunan Dinas Transmigrasi.

"Terdakwa itu bukan pensiunan Dinas PUPR tapi sebagai pensiunan di Dinas Kementrian Transmigrasi," tandasnya. ( Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru