Sabtu, 10 Januari 2026

Hitungan 6 Hari Kerja di 2026, Kejari Labuhan Batu Lakukan Penyelamatan Keuangan Negara Lagi!

Redaksi - Sabtu, 10 Januari 2026 01:20 WIB
Hitungan 6 Hari Kerja di 2026, Kejari Labuhan Batu Lakukan Penyelamatan Keuangan Negara Lagi!
Labuhanbatu, MPOL - Jumat, 9 Januari 2026 Kejaksaan Negeri Labuhan Batu melalui Bidang Pidana Khusus kembali yang kedua kali dalam awal tahun 2026 berhasil mendorong dan menerima penitipan uang pengganti kerugian keuangan negara Jumlahnya Rp.400.000.000, dalam kasus Korupsi proyek renovasi Gedung Puskesmas Teluk Sentosa
di Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhan Batu Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Kesehatan Kab.Labuhan Batu, dengan total Kerugian negara Rp. 1.486.097.427 atas nama terdakwa atas nama Fajarsyah Putra Als Abe, Purnomo Siregar dan terdakwa Mahrani (Berkas terpisah),.

Baca Juga:

Sementara sebelumnya pada saat temuan BPK terdakwa Fajarsyah Putra Als Abe telah membayar sebesar Rp.210.000.000, sehingga dalam perkara puskesmas teluk sentosa sudah terbayar Rp.610.000.000.

Perkaranya masih berproses di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Perkara tersebut satu paket bersama kasus korupsi puskesmas lainnya.


Yaitu Puskesmas Sei Penggantungan dan Puskesmas Negeri Lama dengan terdakwa yang berbeda.

Jadi Kejari Labuhan Batu ini bukan cuma menangani satu puskesmas saja.


Tapi tiga puskesmas sekaligus dengan kerugian negara 3.481.657.863, yang saat ini berarti untuk ketiga perkara sudah terselamatkan kerugian negara sebesar 2.129.310.081.

Setelah dari Kejaksaan, uang pengganti 400.000.000 yang diterima hari ini langsung selanjutnya disetorkan ke rekening RPL untuk nantinya saat putusan inkracht segera proses eksekusi ke rekening negara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru