Medan, MPOL -PT OYO Hotel Indonesia resmi melaporkan pemilik Raz Residence yang mengkuasakan kepada M. Zulfadli Amir di Kota Medan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan serta penggangguan operasional perusahaan.
Baca Juga:
Menurut keterangan resmi keterangan persnya, Jumat 16 Januari 2026. PT OYO Hotel Indonesia mencatat kerugian sekitar USD 35.000 atau Rp550 juta yang timbul akibat gangguan operasional tersebut. Nilai kerugian ini mencakup uang sewa yang telah dibayarkan di muka untuk enam bulan serta kerugian akibat periode lock-in selama tiga bulan yang tidak dapat dimanfaatkan secara operasional.
"Kerugian tersebut merupakan bagian dari laporan yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian dan saat ini sedang ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tulis manajemen.
Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Sumatera Utara pada 7 Januari 2026 dengan nomor STTLP/B/24/I/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 492 juncto Pasal 488, sebagaimana tercantum dalam laporan yang disampaikan, 7 Januari 2026.
Dalam laporan tersebut, OYO melaporkan M. Zulfadli Amir selaku pihak yang dikuasakan pemilik Raz Residence atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 492 juncto Pasal 488.
Kasus ini bermula dari perjanjian sewa berdurasi tiga tahun yang ditandatangani kedua belah pihak pada Agustus 2025, dengan skema pembayaran sewa setiap enam bulan. Dalam perjanjian tersebut, OYO disebut telah melakukan pembayaran di muka sebesar Rp360 juta.
Selain dugaan pelanggaran perjanjian, laporan tersebut juga mencantumkan adanya dugaan ancaman terhadap karyawan OYO serta tindakan pengusiran secara paksa dari lokasi properti yang disertai dengan pengeluaran aset milik perusahaan. Berdasarkan surat Laporan, OYO menyebutkan bahwa M. Zulfidli Amir secara sepihak melanggar kontrak, serta melakukan ancaman terhadap staf, sera secara fisik mengusir mereka dari lokasi properti.
OYO menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi perjanjian kerja sama serta memastikan keselamatan karyawan dan mitra."Perusahaan telah bekerja sama sepenuhnya dengan otoritas setempat dan tengah menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia untuk memulihkan kerugian serta melindungi kepentingannya," ucap manajemen OYO. (Dro/R).
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan