Medan, MPOL -Kordinator Wilayah (Korwil) Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumatera Utara (Sumut), Drs Gandi Parapat mempertanyakan kenapa baru sekarang dugaan kasus korupsi dana
Covid-19 yang diduga dikorupsi Rp 24 M oleh oknum Kadis Kesehatan Sumut, padahal itu kejadian terjadi di 2019-2020 dan saat ini sudah tahun 2024.
Baca Juga:
"Kami curiga ke Kejaksaan tentang Kadis Kesehatan Sumut yang baru ditersangkakan karena kasus Covid 19, karena hilang atau dikorupsi uang Rp 24 M yang diduga mengalir ke Edy ketika menjabat Gubsu", kata Gandi Parapat kepada wartawan,Senin (18/3/2024).
Gandi mempertanyakan kenapa baru di tahun 2024 'kasus' Dana Covid yang diduga dikorupsi Rp 24 M oleh oknum Kadis Kesehatan Sumut, padahal kejadiannya di 2019-2020.
" Apa ada niat Kejaksaan menghalangi atau menggagalkan niat Edy Rahmayadi mau bertanding dengan Bobby dalam Pilgubsu tahun ini?. Atau apakah kasus itu pesanan lawan politik Edy Rahmayadi", kata Gandi.
Gandi Parapat menyebut jika kasus
Covid-19 adalah kasus yang diproritaskan saat itu, tetapi kenapa sekarang hal itu diungkap.
" Apakah ketika Edy Rahmayadi aktif sebagai Gubsu akhirnya kasus itu didiamkan ?", tanya Gandi lagi.
Gandi menyebut walaupun pihaknya tidak mendukung Edy dalam Pilgubsu nanti, tetapi ia tidak menginginkan Edy terhalang ikut Pilgubsu gegara kasus
Covid-19.
" Kami pendukung Ijeck yang sangat menginginkan Edy ikut Pilgubsu untuk dikalahkan Ijeck. Masyarakat Sumut yang diinginkan menjadi Gubsu sudah masuk catatan kami antara lain Ijeck, Prof Syawal Gultom, Edy Rahmayadi, Nikson Nababan, Jarot, Bobby Nasution, Gus Irawan Pasaribu dan HT Erry Nuradi", ujarnya.
Namun demikian lanjut Korwil PMPHI Sumut itu, walaupun terkesan terlambat, PMPHI tetap mendukung Kajatisu menuntaskan kasus
Covid-19 dan berharap Edy Rahmayadi tidak terlibat dalam kejahatan itu sehingga enak bertanding dalam Pilgubsu tahun ini.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News