Senin, 26 Januari 2026

Skandal Jiwasraya Melebar, Eks Petinggi OJK Dilapor ke KPK dan Kejagung

Redaksi - Jumat, 23 Januari 2026 19:25 WIB
Skandal Jiwasraya Melebar, Eks Petinggi OJK Dilapor ke KPK dan Kejagung
Surya Adinata. (Ist)
Medan, MPOL: Babak baru skandal mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya mencuat. Praktisi hukum dari Sumatera Utara, Surya Adinata resmi menyerahkan dokumen laporan aduan dugaan korupsi dan maladministrasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, Kamis, 22 Januari 2026.

Baca Juga:
Penyerahan berkas pengaduan dilakukan untuk memastikan adanya penyelidikan mendalam terhadap fungsi pengawasan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) periode 2012-2017, yang diduga kuat terlibat dalam pembiaran krisis keuangan di tubuh Jiwasraya.

Laporan ini menjadi sorotan tajam karena secara spesifik mendesak pengusutan tuntas terhadap peran regulator, terutama mantan Deputi Komisioner Pengawas IKNB (Industri Keuangan Non Bank) OJK, Dumoly F. Pardede, serta eks Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Firdaus Djaelani.

Surya Adinata, yang juga Ketua LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Gelora Surya Keadilan dan mantan Direktur LBH Medan 2 periode, menegaskan kerugian negara senilai triliunan rupiah tidak mungkin terjadi tanpa ada celah dalam fungsi pengawasan.

"Benar, hari ini saya secara pribadi resmi melapor ke KPK dan Kejagung. Kita bicara soal tanggung jawab absolut OJK. Negara tidak boleh hanya memenjarakan jajaran direksi Jiwasraya, sementara oknum regulator yang diduga 'main mata' atau lalai dibiarkan melenggang," tegas Surya di Jakarta.

Meski sebelumnya Dumoly F. Pardede sempat membantah keterlibatannya dan menyebut tuduhan itu sebagai fitnah, Surya menilai klarifikasi sepihak tidaklah cukup di mata hukum. Publik menuntut pembuktian objektif melalui proses penyidikan resmi.

Penyidik didorong untuk membongkar "kotak pandora" pengawasan periode 2012-2017, dengan tiga fokus utama:

1• Menelusuri dugaan gratifikasi dari pihak terkait kepada oknum regulator.

2• Memastikan apakah instruksi OJK untuk membuang saham "sampah" (non-bluechip) benar-benar dilakukan atau hanya akal-akalan administratif.

3• Mengapa investasi berisiko tinggi yang merampok uang rakyat senilai belasan triliun rupiah bisa lolos dari radar pengawasan selama bertahun-tahun?

Publik Menanti Keberanian KPK & Kejagung

Desakan ini mencuat tepat setelah mantan Dirjen Anggaran Kemenkeu (Kementerian Keuangan), Isa Rachmatarwata, divonis 1,5 tahun penjara pada 7 Januari 2026 lalu atas kasus yang sama. Vonis ini seolah menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk menyeret aktor-aktor lain.

"Publik kini menanti keberanian KPK dan Kejagung. Apakah mereka berani membuka kembali berkas pengawasan tahun 2014-2015? Ini adalah ujian integritas bagi industri keuangan kita," pungkas Surya Adinata.

Hingga berita ini diturunkan, kasus gagal bayar polis JS Saving Plan senilai Rp 12,4 triliun ini terus menjadi luka bagi ribuan nasabah yang menuntut keadilan nyata, bukan sekadar janji di atas kertas. (ril/fm)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru