Deliserdang, MPOL - Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli geger, pasalnya salah seorang pengunjung sidang yang merupakan kerabat terdakwa, meneriakkan nama alat kelamin pria dalam ruangan sidang, Selasa,(3/2/2026).
Baca Juga:
Teriakkan nama alat vital pria oleh salahsatu pengunjung berkerudung dan merupakan kerabat terdakwa itu, ditujukan kepada saksi
Zulham Efendi, yang dianggap pengunjung sidang itu memberikan keterangan palsu dalam persidangan.
Zulham memberikan kesaksian dalam peristiwa pemukulan atau penganiayaan secara bersama-sama, terhadap Iqmal Hakim Lubis(saksi korban), oleh beberapa terdakwa termasuk ES ( penghuni Rutan Labuhan Deli).
Sontak teriakkan dari kalimat yang tidak pantas dan senonoh itu membuat majelis hakim berang, karena pengunjung sidang dianggap tidak menghargai majelis dan persidangan. Sampai majelis mengultimatum akan menghentikan jalannya sidang.
Hiruk pikuknya persidangan, bahkan sampai membuat ketua majelis marah, hingga melemparkan palu kearah pengunjung sidang, agar tertib tidak mengganggu sidang. Persidangan dilanjutkan saat ruangan menjadi hening, setelah pengunjung menyaksikan keseriusan majelis dalam memimpin persidangan.
Hiruk pikuk itu diawali ketika kuasa hukum ES-Lasma Sinambela,SH, mempertanyakan motif Iqmal Hakim melaporkan perkara penganiayaan secara bersama-sama tersebut, padahal menurut kuasa hukum sebelumnya sudah ada perjanjian damai antara Iqmal dengan terduga lain yaitu Risma. Bahkan lanjut kuasa hukum, Iqmal juga sudah menerima dana puluhan juta rupiah untuk perobatan. Perdamaian antara Iqmal dengan Risma yang angkatan (dalam pandangan kuasa hukum otomatis juga berdamai dengan warga sipil terlapor/tersangka ES yang ditahan kejaksaan).
"Apa motif bapak melaporkan perkara penganiayaan, padahal sudah ada perdamaian dan menerima 30 juta", kukuh Lasma sebagai kuasa ES.
Iqmal menjawab tidak ada menerima dana apapun, sambil menerangkan menerima permintaan damai oleh pribadi Risma karena menghargai permintaan Ankum (atasan menghukum). Dibuktikan surat perjanjian damai diketahui atasan langsung (copy surat yang dipegang kuasa hukum, red).
Melihat itu, JPU Wita Sirait melakukan interupsi, dan minta majelis mengingatkan kuasa hukum tidak membuat kesimpulan. Ketika majelis minta kuasa hukum untuk menahan diri, dan membiarkan saksi pelapor menceritakan kronologis laporannya. Saat itulah kerabat ES, seperti istri, ipar, adik,
bertingkah gaduh dihadapan majelis, sambil menuding Iqmal dan
Zulham memberikan keterangan atau Kesaksian Palsu.
Majelis hakim yang coba mengendalikan jalannya persidangan, lalu menanyakan apakah pelapor Iqmal Hakim mau menerima perdamaian bila terlapor ES mengajukan perdamaian.
"Saya siap menerima perdamaian majelis", ujar Iqmal Hakim kepada majelis dengan senyum tulusnya.
Namun saat majelis menawarkan perdamaian sebelum sidang nantinya dilanjutkan (terdakwa sidang zoom), beserta kerabatnya yang hadir dalam ruangan persidangan dengan tegas menolak inisiatif hakim, dengan pernyataan tidak bersedia berdamai.
JPU Wita Sirait yang dimintai konfirmasinya usai persidangan, seraya tersenyum ramah mengatakan dirinya belum bisa memberikan keterangan.
Wita juga kembali hanya tersenyum saat ditanya tudingan kuasa hukum yang menyebut telah adanya perdamaian antara saksi pelapor/korban dengan terdakwa ES.
"Apa yang mau saya komentari bapak, agenda sidang kronologis laporan perkara penganiayaan/pemukulan bersama-sama. Lagipula tuntutan saya saja belum ada. Apalah yang mau awak komentari", sumringah JPU Wita seraya pamit kembali kekantor Kacabjari Labuhan Deli. Sidang dilanjutkan untuk kembali mendengarkan keterangan saksi, Selasa depan, (10 Februari 2026).
Sementara,
Sri Wage yang merupakan abang ipar ES, dan menjadi pimpinan kerabat ES yang hadir dalam persidangan. usai sidang membuat pernyataan lewat sejumlah online termasuk medianya hosnews.id, tentang adanya Kesaksian Palsu atau Saksi Palsu.
"Sidang Edy Syahputra Memanas, Penasihat Hukum Bongkar Dugaan Kesaksian Palsu: Saksi Terancam Pidana 7 Tahun Penjara", tulis
Sri Wage di hosnews.id, serta puluhan online-online lainnya, Lalu link yang menurutnya media online itu diteruskan kepada wartawan, Jumat siang, (6/2/2026).
Dan wartawan yang menerima link itu menyarakankan Wage lansung saja meneruskan yang diberitakannya.
" Kirimkan saja kepada mereka yang Wage beritakan", sebut wartawan lantas dijawab, " Nggak ada no nya", jawab Wage lagi. Lantas.dianjurkan wartawan agar dia (Wage) untuk menanyakan lewat perangkat desa. "Sama kades ada".
Saksi korban pelapor, Iqmal Hakim yang dimintai komentarnya jika dirinya diberitakan sejumlah platform sosial dan media online berdasarkan sumber yang dimiliki
Sri Wage, bahwa Iqmal melakukan Kesaksian Palsu atau Saksi Palsu, manajer muda itu tersenyum kecil menanggapi pertanyaan wartawan.
"Tak perlu kali dikomentari model-model tidak nyambung itu Pak. Ditanya tentang ada atau tidaknya pemukulan/penganiayaan, dijawabnya sudah berdamai", sebut Iqmal Hakim Lubis saat ditemui wartawan di JW Marriot Hotel Medan usai pertemuan dengan sejumlah manajer perusahaan industri tambang dan logam, Jumat sore, (06/2/2026).
:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan