Sabtu, 14 Februari 2026

Sidang Lahan Eks PTPN, Saksi Tegaskan Skema KSO

Redaksi - Sabtu, 14 Februari 2026 09:07 WIB
Sidang Lahan Eks PTPN, Saksi Tegaskan Skema KSO
Ist
Medan, MPOL-Pemeriksaan saksi menjadi agenda sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan lahan eks PTPN yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (13/2/2026).

Baca Juga:

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan enam saksi yang merupakan karyawan dan
mantan karyawan PTPN II, yakni Wisnu Budi Prasetyo, PM Silalahi, Jhon Ismet, Kamarundzaman, Dhanil S.E., dan Dinda Ashari Siregar.


Dalam persidangan tersebut terungkap bahwa skema yang dijalankan adalah kerja
sama operasional (KSO), bukan transaksi jual beli aset.


Kuasa hukum PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Julisman, menyampaikan bahwa
keterangan para saksi secara konsisten tidak menunjukkan adanya penjualan tanah
PTPN kepada pihak pengembang.


"Di dalam persidangan, dari keterangan para saksi, tidak ada penjualan tanah seperti
yang diberitakan. Yang ada adalah skema KSO (Kerja Sama Operasional)," tegas Julisman.


Menurutnya, dalam skema tersebut PTPN tetap sebagai pemilik lahan dan menjalin
kerja sama pengelolaan dengan pihak pengembang dari grup Ciputra Group. PTPN memperoleh nilai atas kontribusi tanah yang dikerjasamakan serta bagian keuntungan dari hasil pemasaran sebesar 25 persen.


"PTPN tetap pemilik lahan. Tidak ada pengalihan hak milik. Kerja sama ini memberi kontribusi nilai dan bagi hasil bagi perusahaan," ujarnya.


Julisman menegaskan bahwa tidak satu pun keterangan saksi menjelaskan adanya akta jual beli atau pemindahan kepemilikan tanah.


"Tidak tergambar sedikit pun dalam persidangan adanya jual beli tanah kepada pihak pengembang. Itu tidak pernah ada dalam fakta persidangan," katanya.


Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut dilatarbelakangi kondisi perusahaan yang saat itu menghadapi tekanan keuangan, dengan beban utang besar serta kendala operasional.


"Fakta yang muncul di persidangan justru memperlihatkan latar belakang kebijakan ini adalah upaya memperbaiki kondisi perusahaan dan mengoptimalkan aset yang selama ini menjadi beban," ujarnya.


Salah satu saksi, Wisnu Budi Prasetyo yang menjabat Direktur Produksi PTPN II periode 2012–2015, memaparkan bahwa produksi perusahaan menurun dan
sejumlah lahan tidak lagi produktif serta berkonflik dengan masyarakat.


"Kondisinya sulit penyebabnya ada persoalan hasil produksi turun dan lahan yang berkonflik dengan masyarakat. Jadi akhirnya dengan kondisi itu ada harapan agar
perusahaan lebih berkembang, solusinya kerjasama dengan pihak lain," ujar Wisnu.

Menurut Wisnu, keputusan untuk menjajaki kerja sama diambil melalui rapat direksi dan pembahasan bersama pemegang saham. Optimalisasi aset dinilai sebagai langkah korporasi agar lahan yang tidak produktif dapat memberikan nilai ekonomi
lebih besar bagi perusahaan.


Sementara itu, tim kuasa hukum Irwan Peranginangin, Ahmad Firdaus, menyampaikan bahwa proyek tersebut telah ada sebelum kliennya menjabat sebagai direktur.

"Para saksi menjelaskan proyek ini sudah ada sebelum Pak Irwan menjabat," ujarnya.


Firdaus menambahkan, proyek tersebut telah mendapatkan persetujuan Menteri BUMN selaku pemegang saham dan tidak pernah dihentikan, melainkan hanya sempat tertunda. Menurut dia, dalam persidangan, tak ada satu pun saksi yang memberikan keterangan bahwa proyek tersebut atas inisiatif Irwan Peranginangin
selaku Direktur PTPN.


Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru