Rabu, 18 Februari 2026

Eks Kadis Ketapang dan Pertanian Binjai Ditetapkan Tersangka Kasus Kontrak Pekerjaan Fiktif

Refwandi Sanan - Rabu, 18 Februari 2026 21:14 WIB
Eks Kadis Ketapang dan Pertanian Binjai Ditetapkan Tersangka Kasus Kontrak Pekerjaan Fiktif
Kajari Binjai Iwan Setiawan (ketiga dari kiri) didampingi Kasi Intel Ronald Siagian ( kedua dari kiri )saat memaparkan kasus dugaan korupsi RG.(wandi)
Binjai, MPOL - -Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menetapkan Ralasen Ginting eks Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) dan Pertanian Kota Binjai Ralasen Ginting sebagai tersangka.

Baca Juga:
Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Kejari Binjai pada Jumat (13/2/2026) oleh tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Binjai.

Ralasen Ginting ditetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022-2025.

"Adapun modus operandi tersangka RG selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022 sampai dengan April Tahun 2025 yaitu, tersangka menawarkan dan membagi kegiatan pekerjaan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, dengan mekanisme pengadaan langsung atau PL kepada penyedia atau kontraktor dengan meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Iwan Setiawan yang didampingi Kasi Intel Kajari Binjai Ronald Rigen Suagian saat menggelar press release di Kantor Kejari Binjai, Rabu (18/2/2026).

Lanjut Iwan, meskipun kegiatan pekerjaan tersebut tidak ada di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun perubahannya pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai.

Di mana kemudian, Iwan menambahkan penyedia atau kontraktor memberikan uang kepada tersangka Ralasen Ginting ataupun melalui orang kepercayaannya pada bulan November Tahun 2024 (sebanyak satu orang).

Pada Bulan Oktober 2024 (sebanyak 1 orang) dan Tahun 2025 (sebanyak 8 orang) dengan total keselurahan sebesar Rp 2.804.500.000.

"Adapun uang yang diterima tersangka RG secara langsung melalui transfer ke rekening tersangkasebesar Rp 1.225.002.500. Selanjutnya Tersangka RG membuat Surat Perintah Kerja (SPK) pekerjaan tersebut," ujar Iwan.

Diketahui tersangka Ralasen Ginting membuat dan menandatangani rincian alokasi insentif fiskal kinerja tahun nerjalan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun Anggaran 2024.

Di mana terdapat kegiatan pekerjaan pembangunan Jalan Usaha Tani Kelompok Tani dan Bantuan Irigasi Tanah Dangkal (sumur bor) pada kelompok tani karena kebutuhan petani di Kota Binjai.

"Berdasarkan DPA maupun perubahannya Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022-2025, tidak ada terdapat kegiatan Pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani Kelompok Tani dan Bantuan Irigasi Tanah Dangkal (sumur bor) pada kelompok tani meskipun tidak ada di dalam DPA maupun perubahannya," ucap Iwan.

Tersangka Ralasen Ginting sendiri maupun orang kepercayaannya dengan inisial SH, AR dan DA menawarkan dan membagi kegiatan pekerjaan tersebut dengan mekanisme pengadaan langsung atau PL kepada penyedia atau kontraktor sebanyak 10 orang.

"Tersangka RG meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak. Yang selanjutnya atas permintaan uang tersebut, penyedia atau kontraktor memberikan uang secara tunai ataupun melalui transfer kepada tersangka RG sendiri maupun orang kepercayaannya dengan inisial SH, AR Dan DA dengan total keselurahan sebesar Rp2.804.500.000," ujar Iwan.

Adapun uang yang diterima tersangka Ralasen Ginting secara langsung melalui transfer ke rekeningnya sebesar Rp 1.225.002.500, oleh kontraktor ialah :

1. Ahmad Basri pada November 2023 sebesar Rp 400 juta.

2. Yogi Yanri pada Oktober 2024 sebesar Rp 35 juta.

3. Henri Yuliadi pada Januari 2025 sebesar Rp 5 juta.

4. Ahmad Muslim Sembiring pada Februari 2025 Rp 5 Juta.

5. Andika Irawan Girsang pada April 2025 sebesar Rp 820 jita.

6. Krispinus Samosir pada Juni 2025 sebesar Rp 87 juta.

7. Rezeki Harry Wijaya pada Juni 2025 sebesar Rp 551 juta.

8. Maulana Akbar pada Juni 2025 sebesar Rp 290 juta.

9. Rahmat Hidayat Lubis pada Juli 2025 sebesar Rp 290 juta.

10. Pentus Nainggolan pada September 2025 sebesar Rp 370 juta.

"Setelah penyedia atau kontraktor membayar uang tersebut, tersangka RG ada membuat dan menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) pekerjaan tersebut," kata Iwan.

"Dan terhadap pekerjaan yang termuat di dalam SPK tersebut, tidak ada di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun perubahannya Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022-2025," sambungnya.

Gitupun Iwan menjelaskan, tersangka Ralasen Ginting belum ditahan. Pasalnya tersangka masih menjalani perawatan atau rawat inap di Rumah Sakit Bunda Thamrin di Kota Medan.

Sementara penetapan tersangka tertuang dalam surat nomor : Print-01/L.2.11/Fd.1/02/2026 yang disangkakan primair Pasal 12 huruf e Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidiair Pasal 12 B Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lebih Subsidiair : Pasal 9 Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi. (wandi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru