Selasa, 24 Februari 2026

Sidang Lahan PTPN, Saksi Sebut Perubahan HGB Untungkan Perusahaan

Redaksi - Selasa, 24 Februari 2026 09:05 WIB
Sidang Lahan PTPN, Saksi Sebut Perubahan HGB Untungkan Perusahaan
Ist
Medan, MPOL -Perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada Ciputra Land kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Senin (23/2/2026).

Baca Juga:

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sembilan saksi dari berbagai unsur untuk memberikan keterangan.

Saksi dari PTPN yakni Ibnu Maulana I Arief, Ganda Wiatmaja, Eka Misramawahyuni, Topan
Erlangga Sidabalok dan Hengki Heriandono. Dari Kementerian BUMN hadir Faturohman.


Sementara dari PT Nusa Dua Propertindo (NDP) hadir Ir. Alda Kartika, Nur Kamal dan Triandu
Heru Herianto.


Jaksa mendalami proses perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan
(HGB) atas lahan PTPN.


Ganda Wiatmaja menyampaikan terdapat sekitar 2.400 hektare lahan PTPN yang diubah
menjadi HGB, yang sebelumnya merupakan perkebunan tebu tidak produktif.


"Dengan cara ini, dimaksudkan dapat membantu menyelesaikan persoalan oleh PTPN. Itu
pada tahun 2019 ada sekitar 2.500 hektare yang rencananya dialihkan dalam bentuk HGB. Namun, tidak semua lahan bisa dikuasai karena sebagian berkonflik dengan warga," katanya.


Melalui PT NDP, diajukan pengurusan HGB untuk lebih dari 2.400 hektare lahan yang
direncanakan menjadi kawasan perumahan, bisnis dan kawasan hijau. PT NDP menggandeng
PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), anak usaha Ciputra Land.


"Konsultasi dengan kementerian soal 20 persen, siapa yang wajib memberikan bagian 20
persen itu.

Diawali November, Januari ada tiga kali rapat, terakhir kali oleh kementerian menyampaikan pemberian 20 persen itu kewajibannya NDP, bukan PTPN," kata Ganda.


Dari skema inbreng tanah seluas 289 hektare, PT NDP mendapatkan tambahan saham senilai
Rp 92 milliar.

"Sebenarnya PTPN mendapatkan keuntungan dengan bertambahnya aset," ujarnya.


Eka Misramawahyuni menambahkan kerja sama tersebut menguntungkan PTPN. "PTPN mendapatkan saham Rp 600 milliar atas perubahan tanah atau inbreng itu dari 2.400 hektare
yang direncanakan," kata Eka.


"Sekarang proyek NDP pemilik saham mengalami penurunan pendapatan dengan adanya
kasus ini ada penurunannya. Proyek masih stagnan, tidak progresif untuk membesarkan
perusahaan," ujarnya.


Empat terdakwa dalam perkara ini adalah Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo serta Irwan Peranginangin selaku mantan Direktur PTPN II.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru