Sabtu, 28 Februari 2026

Sidang Lanjutan Kasus Lahan Eks PTPN, Saksi Sebut Kewajiban 20 Persen Sudah Dibahas Sejak Awal

Redaksi - Jumat, 27 Februari 2026 23:07 WIB
Sidang Lanjutan Kasus Lahan Eks PTPN, Saksi Sebut Kewajiban 20 Persen Sudah Dibahas Sejak Awal
Ist
Medan, MPOL -Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi kerja sama pengelolaan lahan
eks PTPN kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27/2/2026).

Baca Juga:
Dalam sidang tersebut, majelis hakim mendengarkan keterangan tiga saksi dari PT Nusa Dua
Propertindo (NDP).


Ketiga saksi yakni Alda Kartika, Nur Kamal, dan Triandi Herianto Siregar menjelaskan bahwa pembahasan kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara telah
dilakukan bersama PTPN, PT DMKR dan Kementerian ATR/BPN.

Namun hingga kini
penyerahan belum dapat dilakukan karena mekanisme teknis belum ditetapkan. Triandi Herianto Siregar menyampaikan bahwa klausul kewajiban 20 persen baru
diketahui setelah terbitnya surat keterangan HGB.


"Setelah menerima SK itu, dalam klausul itu menyebutkan awalnya itu penerima HGB disebutkan, jadi kami melakukan rapat untuk membahas itu. Namun akhir akhir ini, Dirjen di ATR BPN juga juga pusing, ini bagaimana diserahkan ini kemana. Pada tahun
2023 hingga pada November 2025 sampai saat hari ini masih meminta petunjuk penyerahan 20 persen tersebut," ujarnya.


Ia menambahkan bahwa lahan seluas 17 hektare telah diplot untuk memenuhi kewajiban tersebut di sejumlah lokasi, di antaranya Sampali, Sidodadi, Tanjung Morawa dan Helvetia.


"Ada 17 hektare sudah diploting lahan seperti di Sampali, Sidodadi, lahan masih ada yang kosong, 20 persen untuk diserahkan kepada negara, cuman bingung mau
diserahkan kemana. Jangan kan 20 persen, NDP siap memberikan 30 persen lahannya, tapi kita tidak tau kepada siapa diberikan," katanya.


Nur Kamal juga menjelaskan adanya perubahan penafsiran dalam rapat kementerian
terkait pihak yang berkewajiban menyerahkan 20 persen.


"Itu November 2024 setelah rapat dengan Kementerian disebut, merupakan kewajiban PTPN, kemudian bulan Maret 2025, kita diminta patuhi SK, dimana dalam
SK itu disebut pemilik lahan yang setelahnya itu disebut kewajiban NDP, itu disampaikan oleh seorang pejabat. Perubahan itu tidak konsisten, kita diminta mematuhi SK tapi tidak diberi tahu bagaimana cara pemberian," ujarnya.


Kuasa hukum PT NDP, Julisman, menegaskan perusahaan tidak pernah menghindari kewajiban tersebut.

"Belum ada juklak dan Juknis yang mengatur penyerahan masa kita mau serahkan. Jadi bukan kita tidak mau menyerahkan tapi bagimana mekanisme penyerahannya," ujarnya.


Ia juga menyampaikan bahwa PT NDP merupakan cucu perusahaan BUMN dan diperiksa oleh BPK.


"Perlu ditegaskan bahwa PT NDP diperiksa oleh BPK. Dengan demikian, tidak benar jika ada pihak yang menyatakan bahwa NDP bukan bagian dari BUMN," tegasnya.


Dalam sidang tersebut juga disampaikan perkembangan laba perusahaan sejak 2022
hingga total Rp 300 miliar serta kontribusi pajak Rp 48 miliar pada 2023.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru