Pancur Batu,MPOL -Aneh tapi nyata. Selama
puluhan tahun lamanya Tanah milik
negara disebut-sebut
dikuasai oleh oknum yang tak bertanggung jawab.
Baca Juga:
Bahkan,
tanah seluas ratusan meter berlokasi di Jalan Jamin Ginting Desa Tengah, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang persisnya depan Pegadaian Pancur Batu ini dikomersilkan dengan cara disewakan kepada masyarakat.
Data yang dikumpulkan wartawan dari berbagai sumber Jumat (6/3)
tanah negara eks jembatan timbang tersebut sudah lama
dikuasai oleh oknum yang disebut-sebut pensiunan Dinas Perhubungan.
Menurut sumber, dulunya ada salah seorang keluarga oknum yang menguasai
tanah negara tersebut pegawai di Dinas Perhubungan Sumatera Utara Sumatera Utara.
Karena oknum tersebut berdinas di Perhubungan Sumut, sehingga dia dan keluarganya bisa menempati bangunan yang ada di atas
tanah tetsebut.
Seiring berjalannya waktu, oknum tersebut mendirikan rumah permanen di atas lahan milik Negara itu.
Karena merasa aman, oknum tersebut akhirnya menguasai dan mengkomersilkannya kepada orang lain dengan menerima uang sewa hingga
puluhan juta per-
tahunnya.
Tanah Negara yang berada di Jalan Jamin Ginting persis disamping Lembaga Pemasyarakatan Pancur Batu ini cukup luas.
Pada
tahun 2025 lalu, lanjut sumber, instansi pemerintahan dari dinas Perhubungan telah memasang plang menandakan kalau
tanah tersebut milik Negara. Namun, beberapa hari setelah dipasang, tiba-tiba saja plang tadi sudah dicabut oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Diduga, pencabutan plang tersebut dilakukan agar masyarakat Pancur Batu tidak mengetahui asal usul
tanah, sehingga oknum tersebut tetap bisa menguasai dan mengkomersilkannya.
Ada dugaan,
tanah negara itu bisa
dikuasai oleh si oknum dumaksud karena didukung oleh oknum petinggi di Dinas Perhubungan Provinsi Sumut.
Informasi lainnya yang diterima, oknum yang menguasai
tanah negara itu juga pernah menemui Kepala Desa Tengah Eebenezer ntuk mengurus Pajak Dan Alas Hak.
Namun, karena mengetahui Tanah tersebut milik
negara Kepala Desa pun tak berani mengeluarkan surat untuk keperluan alas hak agar bisa membayar PBB.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News