Senin, 13 April 2026

Dilaporkan Sejak 2024, Pengurus Nazir Masjid di Namorambe Minta Kepastian Hukum

Tuah Armadi Tarigan - Senin, 13 April 2026 19:36 WIB
Dilaporkan Sejak 2024, Pengurus Nazir Masjid di Namorambe Minta Kepastian Hukum
Didampingi kuasa hukum Hartanta Sembiring, para pengurus nazir mengajukan pengaduan sekaligus permohonan perlindungan hukum ke Polda Sumut agar perkara tersebut tidak berlarut-larut.
Medan, MPOL -Pengurus nazir Masjid Al Ikhlas, Desa Batu Penjemuran, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, meminta kepastian hukum atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang telah bergulir sejak 2024 di Polda Sumatera Utara.

Baca Juga:
Tiga pengurus nazir, yakni Iskandar Zulkarnain, Joko Prihatin, dan Junaidy, dilaporkan oleh Abdi Muliawan Harahap pada 21 Mei 2024. Namun hingga kini, proses hukum dinilai belum menunjukkan kejelasan meski mereka telah berulang kali memenuhi panggilan penyidik.

Didampingi kuasa hukum Hartanta Sembiring, para pengurus nazir mengajukan pengaduan sekaligus permohonan perlindungan hukum ke Polda Sumut agar perkara tersebut tidak berlarut-larut.

Iskandar menjelaskan, persoalan ini bermula dari sengketa antara wakif (pemberi wakaf) dan nazir (pengelola wakaf) terkait pengelolaan Masjid Al Ikhlas. Ia menegaskan, pihaknya telah sah ditunjuk sebagai nazir dengan dasar Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang diterbitkan Kantor Urusan Agama (KUA).

"Masjid sudah berdiri, kemudian kami ditunjuk sebagai nazir secara resmi. Kami juga telah melakukan pengembangan, termasuk membeli lahan tambahan dari wakif," ujar Iskandar di Medan, Senin (13/4/2026).

Namun di tengah perjalanan, pihak wakif disebut mengajukan pergantian nazir tanpa melibatkan pengurus yang sah. Pergantian tersebut sempat disetujui Badan Wakaf Indonesia (BWI), namun kemudian dibatalkan setelah dilakukan klarifikasi.

"Ketua BWI Deli Serdang menyatakan kami tidak bisa diganti karena tidak memenuhi syarat. SK pergantian sempat dicabut," jelasnya.

Meski demikian, Iskandar menyebut pergantian nazir kembali terjadi melalui mekanisme lain yang dinilainya janggal.

Di sisi lain, mereka juga dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Namun, Iskandar mengaku tidak mengetahui secara pasti bagian yang dianggap sebagai penghinaan.

"Laporan itu menyebut ada fitnah dan pencemaran nama baik. Tapi kami tidak tahu di bagian mana. Bahkan saya tidak menandatangani surat yang dipersoalkan," ujarnya.

Ia juga mengaku baru mengetahui keberadaan surat tersebut saat mendatangi kantor KUA. Menurutnya, pihak KUA tidak pernah merekomendasikan pergantian nazir seperti yang dituduhkan.

"Kami merasa dizalimi dan difitnah, tetapi justru kami yang dilaporkan," tegasnya.

Terkait proses hukum, Iskandar menyebut dirinya bersama pengurus dan warga telah berulang kali memenuhi panggilan penyidik sejak 2024, mulai dari pemeriksaan, konfrontasi hingga mediasi. Namun hingga kini belum ada kejelasan status perkara.

"Kami sudah bolak-balik dipanggil, diperiksa, hingga diminta keterangan tambahan. Tapi belum ada hasil," katanya.

Ia mempertanyakan lambannya penanganan kasus tersebut, meski disebut telah masuk tahap penyidikan.

"Kalau memang ada bukti, silakan ditetapkan. Kalau mau dinaikkan, ya naikkan. Tapi jangan digantung tanpa kepastian," ujarnya.

Dalam laporan disebutkan, perkara dengan nomor LP/B/638/V/2024/Polda Sumatera Utara terkait dugaan pelanggaran Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 433 dan/atau Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.


Para pengurus nazir menilai proses hukum yang berlarut-larut telah menguras waktu dan tenaga mereka karena harus berulang kali memenuhi panggilan penyidik.

"Kami hanya meminta kepastian hukum. Kami punya pekerjaan dan keluarga, jangan sampai waktu habis tanpa kejelasan," kata Iskandar.

Mereka berharap Polda Sumut segera memberikan kejelasan, baik dengan menghentikan perkara jika tidak cukup bukti maupun melanjutkannya ke tahap berikutnya secara transparan.

"Kami hanya ingin keadilan dan kepastian hukum," pungkasnya. (Red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru