Di Binjai : Wewenang Pengelolaan Sampah Dilimpahkan Ke Camat
Binjai, MPOL Pemerintah Kota Binjai Sumatera Utara mematangkan persiapan pelimpahan sebagian kewenangan pengelolaan persampahan dari Dinas
Sumatera Utara
Medan, MPOL - Persidangan perkara penjualan aset PTPN di Pengadilan Negeri Medan menghadirkan keterangan saksi ahli yang menegaskan aspek legalitas skema korporasi dan agraria dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
- Semakin Parah, Perlakuan Diskriminatif PT SMART Tbk, Terhadap Petani Sawit Sekitar Kebun Adipati
- Zuriat Kedatukan Lima Puluh Siap Buka Data Hak Ulayat Sebelum Terbit HGU Perkebunan di Kecamatan Lima Puluh
- Masyarakat Desak Bupati Simalungun Cabut SK Penetapan Plasma, Sebut HGU PT ESI Berakhir Sejak 2023
Pakar hukum tanah yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Prof. Nurhasan Ismail, menyatakan negara tetap wajib memberikan ganti rugi atas penyerahan 20 persen lahan dalam perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Hal itu disampaikan Nurhasan saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara penjualan aset PTPN ke pihak Ciputra Land di Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/4/2026).
Selain Nurhasan, saksi ahli lainnya adalah pakar hukum bisnis dari Universitas Diponegoro Prof. Nindyo Pramono dan Dr. Yagus Suyadi dari Universitas Jayabaya.
Nurhasan menjelaskan, perubahan HGU menjadi HGB dapat dilakukan setelah adanya perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW), serta harus mendapatkan persetujuan dari kementerian terkait.
Terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara, Nurhasan mengatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 165 tahun 2021 belum disertai petunjuk teknis. Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya tidak hanya berpatokan pada aturan tersebut.
"Kewajiban 20 persen itu tidak hanya bisa dipahami dalam pasal 165, karena tidak disertai tentang bagaimana dan seperti apa penyerahannya. Tapi ini harus dilihat melalui Pepres Nomor 86 Tahun 2018 yang digantikan Nomor 62 Tahun 2023 dalam konteks reforma agraria," kata Nurhasan.
Selain itu, Nurhasan juga merujuk pada Pasal 30 ayat 2 PP Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur kewajiban negara untuk memberikan ganti rugi atas lahan yang diserahkan dalam perubahan hak penggunaan.
"Bersamaan subtansi tentang penyerahan kewajiban 20 persen sesuai dengan 30 ayat 2 PP 16 tahun 2021 dan penjelasannya. Jika ada perubahan HGU menjadi HGB itu ada kewajiban penyerahan 20 persen dengan ganti kerugian. Jadi, penyerahan 20 persen itu negara harus wajib ganti rugi sebagai bentuk hak dan tanggung jawab," katanya.
Ia menegaskan, kewajiban pemberian ganti rugi tersebut juga sejalan dengan konstitusi.
Menurutnya, pasal 28 H ayat 4 UUD menjelaskan siapa pun dilarang secara semena mena mengambil hak seseorang tanpa ganti rugi, termasuk oleh negara.(Pung)
Binjai, MPOL Pemerintah Kota Binjai Sumatera Utara mematangkan persiapan pelimpahan sebagian kewenangan pengelolaan persampahan dari Dinas
Sumatera Utara
Binjai, MPOL Pemerintah Kota Binjai memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui diskusi bersama Dinas Bina Mar
Sumatera Utara
Medan, MPOL PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Belawan mencatatkan pertumbuhan kinerja keuangan yang positif hingga September 202
Sumatera Utara
Batam, MPOL Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melalui Aviation Fuel Terminal Hang Nadim tegaskan komitmennya
Nusantara
Padang, MPOL Pertamina Patra Niaga Regional SumateraBagian Utara (Sumbagut) gerak cepat menyalurkan bantuan kemanusiaan kepadawarga yang
Nusantara
Jakarta, MPOL Dua puluh satu tahun setelah UndangUndang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, masih menyisakan persoalan mendasar b
Nasional
Stabat, MPOL Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Medan melaksanakan pengawasan di Pengadilan Agama (PA) Stabat pada 12&ndash13 Oktober 2026, unt
Sumatera Utara
Jakarta, MPOL Pemerintah menyempurnakan ketentuan mengenai tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bid
Ekonomi
Medan, MPOL Polda Sumut menyatakan akan melaksanakan sepenuhnya putusan hakim sidang praperadilan tersangka Dhody Thahir.Kami akan taat
Hukum
Jakarta, MPOL Karhutla Kalimantan kian kritis, desak presiden tetapkan bencana nasional dan evaluasi total penanganan, demikian Ketua Pani
Nasional