Minggu, 16 Agustus 2026

Semakin Parah, Perlakuan Diskriminatif PT SMART Tbk, Terhadap Petani Sawit Sekitar Kebun Adipati

Budi Ardiansyah - Minggu, 16 Agustus 2026 06:07 WIB
Semakin Parah, Perlakuan Diskriminatif PT SMART Tbk, Terhadap Petani Sawit Sekitar Kebun Adipati
Ist
Para warga petani sawit yang berbatasan dengan areal kebun PT SMART Tbk Kebun Adipati di Desa Belungkut, Kecamatan Marbau, Labura.

Labuhanbatu, MPOL-Belasan petani kelapa sawit di kawasan Pasar 3 Divisi 4 areal perkebunan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk Kebun Adipati, Desa Belungkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), mengeluhkan pembatasan akses kendaraan roda empat menuju permukiman dan areal kebun petani sawit.

Baca Juga:

Keluhan tersebut kembali mencuat setelah warga mengaku sejak 1 November 2025 mengalami pembatasan penggunaan akses jalan yang biasa digunakan untuk mengangkut pupuk, kebutuhan sehari-hari maupun hasil panen petani. Selain itu, perusahaan mendirikan plang larangan yang dicor di badan jalan.

"Jalan Ini Dibangun dan Dirawat oleh PT SMART Tbk dan Berada di dalam HGU No.1405 a.n. PT SMART Tbk. Dilarang Melewati/Memakai/Menggunakan Jalan Ini untuk Pengangkutan Logistik di Atas 1 Ton Tanpa Izin Tertulis dari PT SMART Tbk," sebut warga petani membaca yang tertulis pada plang yang didirikan pihak PT SMART Kebun Adipati.

Warga mengaku 'terjepit' dan 'menjerit'. Sebab kondisi dan tindakan perusahaan tersebut semakin menyulitkan kehidupan mereka di tengah situasi ekonomi yang semakin sulit.

Amiruddin alias Buyung bersama Parumum Hasibuan dan sejumlah warga mengatakan, akses jalan tersebut bukanlah jalur yang baru digunakan. Menurut mereka, masyarakat telah memanfaatkan jalan tersebut sejak sekitar 1999 untuk mendukung aktivitas perkebunan dan mobilitas warga.

"Dari sekitar 10 divisi di kebun itu, hanya Pasar 3 yang dipasangi plank dan menutupi sebagian badan jalan," kata P Hasibuan, Aris Laia dan Amiruddin bersama warga, kepada sejumlah wartawan, Sabtu (15/8/2026).

Plank yang dipasang pihak perusahaan memuat pemberitahuan PT SMART Tbk Adipati Estate. Dalam pemberitahuan tersebut disebutkan bahwa jalan berada dalam areal HGU Nomor 1405 atas nama PT SMART Tbk dan melarang penggunaan jalan untuk pengangkutan logistik dengan tonase di atas satu ton tanpa izin tertulis dari perusahaan.

Menurut warga, pemasangan plank tersebut membuat badan jalan semakin menyempit dan menyulitkan kendaraan roda empat untuk melintas. Akibatnya, pengangkutan hasil kebun dan kebutuhan operasional menjadi lebih sulit, bahkan warga mengaku harus mengeluarkan biaya tambahan untuk memindahkan atau melangsir barang.

Buyung menyebutkan, sedikitnya 11 pemilik kebun perseorangan yang berbatasan dengan areal HGU PT SMART Tbk merasakan dampak pembatasan tersebut. Ia mempertanyakan mengapa pembatasan hanya dirasakan oleh sebagian pekebun, sementara masih terdapat ratusan pemilik kebun lainnya yang disebut dapat menggunakan akses kendaraan roda empat.

Ada sekitar 400 pemilik kebun perseorangan yang berbatasan dengan HGU PT SMART Tbk dan masih bisa menggunakan akses jalan dengan kendaraan roda empat. Sementara kami yang berjumlah belasan justru dibatasi," sebut Parumum.

Ia mengatakan, dampak pembatasan tersebut tidak hanya dirasakan dalam aktivitas pengangkutan hasil panen, tetapi juga pemupukan dan kegiatan rutin lainnya. Bahkan, waktu pengerjaan kebun disebut menjadi lebih panjang akibat sulitnya mobilisasi kendaraan.

"Yang seharusnya panen lima hari menjadi 10 hari. Pemupukan yang biasanya cukup dua hari menjadi empat hari. Ini sangat memberatkan kami, apalagi kondisi ekonomi sekarang juga sulit," keluh Parumum.

Warga juga mengaku kesulitan ketika harus mengantar anak-anak mereka bersekolah. Dalam beberapa hari terakhir, menurut warga, anak-anak terpaksa melewati jalan yang berlumpur sehingga sepatu sekolah mereka kotor dan penuh lumpur.

"Ke mana kami mengadu? Bagaimana anak-anak kami ini," keluh salah seorang warga.
Warga menyebut kondisi jalan semakin sulit setelah adanya kegiatan yang mereka sebut sebagai pembersihan atau pelebaran parit. Material lumpur hasil galian disebut menumpuk di sekitar badan jalan, sementara pelebaran parit membuat ruang jalan semakin sempit dan menyulitkan kendaraan melintas.

Persoalan tersebut, menurut warga, telah disampaikan kepada sejumlah pihak, termasuk pemerintah kecamatan dan Bupati Labuhanbatu Utara. Namun, mereka mengaku hingga kini belum mendapatkan penanganan yang sesuai dengan harapan.

"Kami mohon agar jalan tersebut bisa kami gunakan seperti sedia kala. Kasihanilah kami yang bermukim dan bertani di sini," pinta warga.

Para pekebun juga mempertanyakan status dan penghormatan terhadap lahan yang mereka miliki, termasuk sejumlah kebun yang disebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Mereka berharap status kepemilikan tersebut turut menjadi pertimbangan dalam mencari solusi atas persoalan akses jalan.

Buyung mengatakan, berbagai upaya telah ditempuh untuk mendapatkan perlindungan dan penyelesaian, mulai dari tingkat desa, kecamatan, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kementerian ATR/BPN hingga menyampaikan persoalan tersebut ke presiden. Namun, ia mengaku persoalan tersebut belum memperoleh penyelesaian yang dianggap memuaskan.

Mereka juga berharap aspek hukum mengenai fungsi sosial tanah dan hak akses jalan dikaji secara objektif oleh pihak yang berwenang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai hak masing-masing pihak.

Menurut hukum, pembatasan akses jalan HGU secara sepihak dan diskriminatif terhadap satu atau beberapa pekebun tertentu, sementara pekebun lain dibebaskan, tidak dibenarkan, karena melanggar asas Perlakuan Adil, potensi penyalahgunaan hak, serta kewajiban fungsi sosial tanah HGU (pasal 6 UU No.5 tahun 1960 tentang UU Pokok Agraria).

Warga mengaku telah bermukim di kawasan tersebut selama hampir 20 tahun. Mereka mengatakan persoalan pembatasan akses baru dirasakan dalam beberapa waktu terakhir.

"Sudah hampir 20 tahun kami di sini, baru di tahun 2026 inilah ada upaya menghambat akses jalan," ujar seorang warga.

Mereka berharap, PT SMART Tbk Kebun Adipati dan pemerintah segera mencari jalan keluar agar akses menuju permukiman dan perkebunan kembali normal. Mereka menilai kelancaran akses sangat penting karena menyangkut aktivitas ekonomi, pendidikan anak-anak serta keberlangsungan kehidupan masyarakat sehari-hari.

Sementara itu, Manajer PT SMART Tbk Kebun Adipati, Iskandar Simatupang, belum berhasil dikonfirmasi. Saat sejumlah wartawan mendatangi kantor kebun perusahaan tersebut, manajer disebut tidak berada di tempat. Satpam kantor, Sutino, mengatakan manajer telah pulang dan mau pergi ke Medan.

Hingga berita ini dilansir ke meja redaksi, belum diperoleh keterangan resmi dari manajemen PT SMART Tbk Kebun Adipati mengenai dasar pemasangan plank, status penggunaan jalan tersebut, alasan pembatasan kendaraan roda empat, maupun langkah penyelesaian atas keluhan belasan pekebun dan warga.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru