Rabu, 29 Juli 2026

Sidang Korupsi Waterfront Samosir: JPU Ungkap 12 Pekerjaan Tak Dikerjakan

Tuah Armadi Tarigan - Rabu, 29 Juli 2026 18:50 WIB
Sidang Korupsi Waterfront Samosir: JPU Ungkap 12 Pekerjaan Tak Dikerjakan
Kedua saksi yang dihadirkan JPU ( pung)
Medan, MPOL -Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya 12 item pekerjaan yang tidak dikerjakan dalam proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba. Temuan tersebut menjadi bagian dari dugaan kerugian negara sebesar Rp13,185 miliar yang didakwakan kepada dua terdakwa.

Baca Juga:
Hal itu disampaikan JPU Nurdiono didampingi Irma Hasibuan usai persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/7/2026).

"Kami menemukan dalam formulir pemeriksaan kelayakan terdapat 12 item pekerjaan yang tidak dikerjakan, padahal seluruh item tersebut tercantum dalam kontrak," kata Nurdiono.

Ia menjelaskan, sejumlah pekerjaan yang tidak dilaksanakan antara lain pembangunan Kopi Tao, Resto Dainang, serta pemasangan lampu pemancar di kawasan Waterfront.

"Seluruh item pekerjaan yang tidak dikerjakan itu telah masuk dalam perhitungan kerugian negara yang didakwakan kepada Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Edwyn Tresnanugraha selaku konsultan," ujarnya.

Menurut Nurdiono, seluruh dokumen yang menunjukkan adanya pekerjaan yang tidak dilaksanakan telah disampaikan kepada majelis hakim sebagai alat bukti di persidangan.

Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan dua saksi, yakni Usman selaku arsitek sekaligus konsultan lapangan dan Mursalin sebagai konsultan tenaga ahli.

Di hadapan majelis hakim, Usman menyatakan seluruh pekerjaan sesuai kontrak telah dilaksanakan. Ia mengakui sempat terjadi kerusakan pada tanaman lanskap akibat dirusak warga dan dimakan ternak, namun menurutnya seluruh tanaman telah ditanam kembali setelah berkoordinasi dengan pelaksana proyek, PT Hutama Karya–Bethesda Mandiri.

Sementara itu, Mursalin juga menyebut pekerjaan telah selesai 100 persen dan telah diserahterimakan pada 23 Januari 2024.

Namun, suasana persidangan berubah ketika JPU memperlihatkan formulir pemeriksaan kelayakan yang memuat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai 12 item pekerjaan yang tidak dibangun.

Majelis hakim yang dipimpin Yusafrihardi Girsang kemudian mempertanyakan kesesuaian keterangan kedua saksi dengan dokumen yang diajukan JPU.

"Tadi saudara mengatakan seluruh pekerjaan sudah selesai dan barang yang rusak sudah diganti. Tetapi dalam formulir pemeriksaan kelayakan justru ditemukan banyak item pekerjaan yang tidak dikerjakan. Jadi mana yang benar?" tanya hakim.

Hakim juga mengingatkan para saksi agar memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahui.

Setelah mendapat pertanyaan dari majelis hakim, kedua saksi akhirnya mengakui tidak melihat secara langsung sejumlah pekerjaan yang tercantum dalam formulir pemeriksaan kelayakan tersebut.

"Saya tidak melihat ada pembangunan untuk item yang tercantum dalam formulir pemeriksaan kelayakan itu," ujar Usman.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

JPU Nurdiono mengatakan pihaknya masih akan menghadirkan sekitar 25 saksi sebelum membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa.

Dalam surat dakwaannya, JPU menyebut Enda Simakasura Ketaren bersama Edwyn Tresnanugraha diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba

Jaksa menjelaskan, Enda menandatangani kontrak jasa konsultan manajemen konstruksi senilai sekitar Rp3,316 miliar serta kontrak pekerjaan konstruksi dengan KSO Hutama Karya–Bethesda Mandiri senilai sekitar Rp161,589 miliar.

Dalam pelaksanaannya, terdakwa diduga menyetujui pencairan uang muka sekitar Rp24,238 miliar, menandatangani tujuh addendum kontrak dan Contract Change Order (CCO) tanpa justifikasi teknis yang memadai, tidak mengendalikan keterlambatan proyek, serta tetap menandatangani berita acara serah terima pekerjaan (PHO) meski pekerjaan belum rampung.

Selain itu, terdakwa juga didakwa tidak mengenakan denda keterlambatan sekitar Rp6,264 miliar kepada penyedia jasa, padahal proyek mengalami keterlambatan selama 498 hari kalender.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp13,185 miliar. ( Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru