Sabtu, 19 September 2026

Biadab, Adek Perkosa Putri Abang Kandungnya 15 Kali Hingga Hamil, Polres Samosir Beberkan Kasus Menonjol

Herbin Sinaga - Sabtu, 19 September 2026 18:10 WIB
Biadab, Adek Perkosa Putri Abang Kandungnya 15 Kali Hingga Hamil, Polres Samosir Beberkan Kasus Menonjol
Herbin Sinaga
AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan press release kasus menonjol di Wilayah Hukum Polres Samosir
Samosir, MPOLKapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan memimpin press release pengungkapan sejumlah kasus menonjol yang ditangani jajaran Polres Samosir, Sabtu (19/9/2026).

Baca Juga:
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Pinandita Polres Samosir. Dalam press release itu, sejumlah barang bukti hasil pengungkapan perkara turut diperlihatkan kepada awak media.

Kasus yang dipaparkan meliputi pencurian, penggelapan kendaraan bermotor, dugaan pemerasan, tindak pidana kehutanan, dugaan pemerkosaan terhadap anak, penyalahgunaan narkotika serta penindakan knalpot brong.

Kasat Reskrim Polres Samosir IPTU Antonius Hutahaean memaparkan pengungkapan kasus pencurian dua unit telepon seluler yang terjadi pada 15 Juli 2026 di Saitnuta. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan tersangka berinisial MT.

Satreskrim juga mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor dengan tersangka berinisial RD. Tersangka yang bekerja dengan korban disebut meminjam kendaraan dan tidak mengembalikannya hingga lima hari.

Tim khusus kemudian menemukan tersangka bersama kendaraan tersebut di wilayah Deli Serdang.

Kasus lainnya adalah dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak US (17) yang dilakukan oleh pria berinisial MS (45) yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Menurut keterangan yang disampaikan dalam press release, korban mengaku kepada neneknya telah mengalami pemerkosaan sebanyak 15 kali. Peristiwa tersebut disebut terjadi sejak Januari hingga Agustus 2026.

Korban yang merupakan anak yatim piatu tinggal bersama keluarga. Kasus tersebut terungkap setelah keluarga melihat adanya perubahan pada kondisi tubuh korban dan kemudian melaporkannya kepada polisi.

Penyidik menyatakan telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk memproses perkara tersebut.

Tiga Tersangka Kasus Kehutanan
Untuk kasus kehutanan, polisi memperoleh informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas pengangkutan kayu.

Pada 8 September 2026, petugas melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan kayu gelondongan serta kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil hutan.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan empat orang dan selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Barang bukti yang diamankan berupa tiga unit truk beserta muatannya. Polisi masih melakukan penyidikan untuk mengungkap pihak yang melakukan penebangan pohon secara langsung.

Satreskrim juga menangani dugaan pemerasan yang melibatkan empat orang.
Keempatnya disebut mendatangi sejumlah desa dan sekolah di wilayah Samosir dengan menanyakan kepala desa, dana desa serta BUMDes. Salah seorang di antaranya disebut melakukan perekaman video.

Dalam keterangannya, pihak kepolisian menyebut adanya permintaan uang dengan alasan pemberitaan. Di Desa Garoga, disebut terdapat pemberian uang sebesar Rp1 juta, sementara di Desa Unjur terdapat pemberian sebesar Rp600 ribu setelah terjadi perdebatan.

Keempat orang tersebut kemudian diamankan warga dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses.

Satresnarkoba Ungkap Sejumlah Perkara
Kasat Resnarkoba IPTU Boy Alexander Hutasoit juga memaparkan beberapa pengungkapan kasus narkotika.

Pada 21 Agustus 2026, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial S di sekitar terminal. Barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu sekitar 0,08 gram, sedotan, mancis, bong dan telepon genggam.

Pada 22 Agustus, polisi kembali mengamankan seorang perempuan berinisial N dengan barang bukti satu bungkus plastik transparan berisi sabu, telepon genggam dan uang tunai Rp100 ribu.

Selanjutnya, polisi mengamankan dua laki-laki berinisial A di sekitar Jalan Ronggur Nihuta, Desa Pardomuan. Dari pengungkapan tersebut diamankan sabu sekitar 0,02 gram dan uang Rp50 ribu.
Pada 1 September 2026, dua orang yang masih berstatus pelajar diamankan di wilayah Onan Runggu dengan barang bukti ganja 4,14 gram bruto.

Pada hari yang sama, polisi juga mengamankan seorang berinisial F dengan barang bukti beberapa bungkus ganja seberat sekitar 600 gram.

Untuk anak yang berhadapan dengan hukum, penanganannya dilakukan melalui rehabilitasi sesuai arahan dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kasat Lantas AKP Robertus Gultom mengatakan pihaknya terus melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

Hingga saat ini, sebanyak 160 unit knalpot brong telah ditindak. Dalam razia terbaru, petugas kembali mengamankan 17 knalpot brong.

Polisi juga menggunakan desibel meter untuk mengukur tingkat kebisingan kendaraan. Razia terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong juga akan terus dilakukan.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru