Senin, 03 Agustus 2026

Sidang Korupsi Jaringan Internet Kominfo, Walkot Tebing Tinggi Bantah Beri Instruksi kepada Terdakwa

Tuah Armadi Tarigan - Senin, 03 Agustus 2026 17:53 WIB
Sidang Korupsi Jaringan Internet Kominfo, Walkot Tebing Tinggi Bantah Beri Instruksi kepada Terdakwa
WaliKota Tebing Tinggi Iman Irdian Saragih saat menghadiri sidang sebagai saksi di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/8/2026). ( Pung)
Medan, MPOL -– Wali Kota Tebing Tinggi, Iman Irdian Saragih, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi proyek jaringan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing Tinggi. Sidang digelar di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/8/2026).

Baca Juga:
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa dua terdakwa, yakni Nur Erdian selaku Plt Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo Tebing Tinggi serta Heny Afrianti dari PT Whiz Digital.

Di hadapan majelis hakim, Iman mengaku pernah diperiksa oleh penyidik sebanyak satu kali. Ia juga menegaskan seluruh keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) telah diberikan dengan benar dan tidak ada yang ingin diubah.

"Saya pernah diperiksa sekali, Yang Mulia. Tidak ada keterangan yang ingin dicabut. Saya memberikan keterangan yang sebenarnya," ujar Iman.

Iman juga membantah pernah memerintahkan Nur Erdian menemui Kepala Dinas Kominfo ataupun meminta yang bersangkutan melakukan hal tertentu terkait proyek tersebut.

"Tidak pernah saya memerintahkan dan tidak ada menyuruh Nur Erdian menjumpai kadis. Tidak ada permintaan kepada yang bersangkutan, Yang Mulia," tegasnya.

Kasus OTT ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan layanan jaringan internet di Dinas Kominfo Tebing Tinggi dengan pagu anggaran sekitar Rp840 juta. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi belanja kawat, faksimile, internet, dan televisi berlangganan, termasuk penyediaan bandwidth domestik 800 Mbps.

Dalam penyidikan, penyedia jasa diduga diarahkan untuk memberikan success fee sebesar 20 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp175 juta.

PT Whiz Digital diduga telah menyerahkan uang success fee sebesar Rp150 juta kepada Nur Erdian pada Desember 2025. Uang tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan operasional dan kepentingan pribadi.

Sementara sisa pembayaran sebesar Rp25 juta diserahkan saat operasi tangkap tangan berlangsung. Namun, ketika Heny Afrianti menyerahkan kekurangan uang tersebut kepada Nur Erdian, keduanya langsung diamankan personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara beserta sejumlah barang bukti.(Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru