Selasa, 04 Agustus 2026

Saksi Sebut Pemindahbukuan Dana Bansos Korban Bencana Samosir Berdasarkan Kesepakatan Rapat

Tuah Armadi Tarigan - Selasa, 04 Agustus 2026 21:36 WIB
Saksi Sebut Pemindahbukuan Dana Bansos Korban Bencana Samosir Berdasarkan Kesepakatan Rapat
Saksi Jonni Ronal Simanjuntak saat memberikan keterangan di PN Medan (pung)
Medan, MPOL - Saksi Jonni Ronal Simanjuntak selaku eks Kepala Cabang Pembantu ( KCP) Mandiri Pangururan menyatakan pemindahbukuan dana bantuan sosial (bansos) bagi korban bencana di Kabupaten Samosir dilakukan berdasarkan hasil rapat yang melibatkan berbagai pihak, bukan atas keputusan pribadi dirinya maupun terdakwa Fitri Agust Karo-karo.

Baca Juga:
Keterangan tersebut disampaikan Jonni saat memberikan kesaksian dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bansos korban bencana Kabupaten Samosir di Ruang Sidang Cakra IX Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/8).

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat menanyakan apakah sebagai Kepala Cabang Bank Mandiri dirinya memiliki kewenangan memindahkan dana milik nasabah secara sepihak.

"Tidak, Yang Mulia," jawab Jonni.
Ia menjelaskan terdapat 303 rekening penerima manfaat yang masing-masing berisi dana sebesar Rp5 juta.

Namun, berdasarkan hasil koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Samosir dan Dinas Sosial, bantuan diputuskan disalurkan dalam bentuk barang, bukan uang tunai.

Karena itu, dana dari 303 rekening penerima dipindahbukukan ke rekening BUMDesma Marsada Tahi di Kecamatan Pangururan untuk keperluan pengadaan barang bantuan.

"Sepanjang niatnya baik dan bantuan sampai tepat sasaran. Hal itu disetujui oleh pihak Dinas Sosial," ujarnya.

Menurut Jonni, mekanisme penyaluran bantuan tersebut dibahas dalam beberapa kali rapat yang dihadiri unsur pemerintah daerah, mulai dari kepala dinas, camat hingga kepala desa.

Ia juga menerangkan pembukaan rekening penerima dilakukan untuk mempercepat proses penyaluran bantuan karena kelengkapan administrasi penerima belum seluruhnya selesai.

Selain itu, Bank Mandiri memiliki perjanjian kerja sama dengan Kementerian Sosial dalam penyaluran bantuan sosial.

Meski demikian, Jonni mengakui mekanisme pemindahbukuan tersebut seharusnya mendapat persetujuan dari Kantor Pusat Bank Mandiri dan dari masing-masing penerima manfaat.

"Seharusnya ada persetujuan dari penerima. Penerima datang ke Bank Mandiri. Tapi itu tidak dilakukan," katanya.

Menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa Fitri Agust Karo-karo, Jonni membantah percakapan melalui sambungan telepon sebelum terbitnya surat permohonan dari terdakwa membahas rencana pemindahbukuan dana.

Menurutnya, pembicaraan saat itu hanya berkaitan dengan persiapan kegiatan seremonial penyaluran bantuan.
Jonni juga mengatakan berdasarkan arahan Kementerian Sosial, bantuan kepada masyarakat memang direncanakan disalurkan dalam bentuk barang.

Ia kembali menegaskan bahwa keputusan pemindahbukuan dana bukan merupakan keputusan pribadi dirinya maupun terdakwa, melainkan hasil kesepakatan dalam rapat yang melibatkan berbagai pihak.

"Saya mengikuti semua rapat. Keputusan itu bukan langsung saya sepakati sendiri, tetapi melalui proses rapat, ada surat dari bupati, dan penerima juga mengetahui bahwa bantuan diberikan dalam bentuk barang," ujarnya.

Menjawab pertanyaan penasihat hukum lainnya, Jonni kembali menegaskan bahwa terdakwa tidak secara pribadi memerintahkan pemindahbukuan dana.

"Pemindahbukuan berdasarkan hasil rapat, bukan dari terdakwa maupun saya sendiri," tegas Jonni.( Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru