Minggu, 06 September 2026

Propam Polres Batubara Sanksi Ipda Ade Sundoko Masry Penundaan Pendidikan Enam Bulan, Pelapor Nilai Sanksi Terlalu Ringan

Josmarlin Tambunan - Minggu, 06 September 2026 14:33 WIB
Propam Polres Batubara Sanksi Ipda Ade Sundoko Masry Penundaan Pendidikan Enam Bulan, Pelapor Nilai Sanksi Terlalu Ringan
Propam Polres Batu Bara menggelar sidang disiplin Ipda Ade Sundoko Masry, Sabtu (5/9).(ist)
Batu Bara, MPOL : Propam Polres Batubara menggelar sidang disiplin terhadap Ipda Ade Sundoko Masry, S.H. terkait dugaan pelanggaran disiplin anggota Polri telah dilaksanakan di Aula Sarja Arya Racana Polres Batu Bara, Sabtu (5/9/2026).

Baca Juga:
Sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Daniel Steven Sihotang, S.H. berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Dalam sidang disiplin tersebut Ipda Ade Sundoko Masry dijatuhi saksi teguran tertulis dan penundaan pendidikan selama 6 bulan. Putusan itu agar berbeda dengan tuntutan sebelumnya berupa, meminta maaf secara tertulis; Penundaan pendidikan selama 6 (enam) bulan;Penempatan khusus selama 7 (tujuh) hari.

Mendengar putusan itu pelapor Daniel Sihotang Nyatakan Keberatan. Daniel menilai putusan tersebut terlalu ringan jika dibandingkan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Penuntut dalam persidangan.

Selain itu, Daniel juga mempertanyakan konsistensi penerapan sanksi disiplin maupun kode etik terhadap anggota Polri dalam perkara lain.

"Kami menghormati proses persidangan dan putusan yang telah dijatuhkan. Namun sebagai pelapor, kami menyatakan keberatan karena menurut kami putusan terhadap Ipda Ade Sundoko Masry terlalu ringan. Bahkan tuntutan Penuntut sendiri lebih berat, yaitu permintaan maaf tertulis, penundaan pendidikan selama enam bulan dan penempatan khusus selama tujuh hari," ujar Daniel.

Daniel juga menyoroti substansi perkara yang menurutnya tidak dapat dipandang sederhana. Ia menyatakan bahwa Ipda Ade Sundoko Masry diduga pernah meminta dirinya selaku pengacara sekaligus pelapor dalam perkara dugaan pungli untuk mencabut laporan tersebut.

Daniel juga menyebut bahwa Ipda Ade Sundoko Masry diduga mengatasnamakan dirinya sebagai utusan Kasat ketika menyampaikan permintaan tersebut.

"Yang menjadi keberatan kami adalah adanya dugaan permintaan kepada saya untuk mencabut laporan dugaan pungli. Selain itu, yang bersangkutan juga diduga mengatasnamakan dirinya sebagai utusan Kasat. Menurut kami, hal seperti ini harus dilihat secara serius dan objektif karena menyangkut proses penanganan laporan masyarakat," tegas Daniel.

Menurut Daniel, apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan tersebut harus dilihat bukan hanya dari sisi hubungan antara pelapor dan terlapor, tetapi juga dari perspektif integritas, independensi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

"Kami mempertanyakan konsistensi penegakan disiplin dan kode etik. Kami tidak meminta siapa pun dihukum secara berlebihan. Tetapi kalau memang suatu perbuatan dinilai sebagai pelanggaran, maka sanksinya harus proporsional dan konsisten dengan tingkat kesalahannya," kata Daniel.

Ia berharap pimpinan Polda Sumatera Utara dapat memberikan perhatian terhadap keberatan tersebut dan memastikan setiap proses penegakan disiplin anggota Polri dilakukan secara objektif, profesional dan transparan.

"Kami menyampaikan keberatan bukan untuk menyerang institusi Polri. Justru kami ingin agar institusi Polri semakin dipercaya masyarakat. Karena itu, ketika ada persoalan yang berkaitan dengan laporan masyarakat, kami berharap semuanya diperiksa secara objektif dan tidak menimbulkan kesan adanya perbedaan perlakuan," pungkasnya.

Daniel menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum dan administratif selanjutnya sesuai mekanisme yang tersedia untuk menyampaikan keberatan atas putusan tersebut.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru