Rabu, 23 September 2026

PH Enda Simakasura Klaim Keterangan Saksi Proyek Waterfront City Konsisten, Minta Terdakwa Dibebaskan

Tuah Armadi Tarigan - Rabu, 23 September 2026 20:59 WIB
PH Enda Simakasura Klaim Keterangan Saksi Proyek Waterfront City Konsisten, Minta Terdakwa Dibebaskan
Saksi dari PT Hutama Karya saat didengar keterangannya di PN Medan( pung)
Medan, MPOL -— Persidangan perkara dugaan korupsi proyek Waterfront City Kabupaten Samosir kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (23/9/2026).

Baca Juga:
Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 1 tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Yushafrihardi Girsang, dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Prima, Engineer PT Hutama Karya (HK). Dalam persidangan, Prima menerangkan pelaksanaan pekerjaan jembatan pada segmen 2 dan 3 mengacu pada dokumen tender serta Detail Engineering Design (DED).

Namun, Prima mengaku tidak mengikuti proses tender proyek tersebut. Ketika ditanya mengenai adanya perbedaan antara perencanaan dengan pelaksanaan di lapangan serta pihak yang bertanggung jawab atas perbedaan tersebut, ia menyatakan tidak mengetahui.

"Saya tidak mengetahui terkait hal itu," ujar Prima di hadapan majelis hakim.

Prima juga menerangkan bahwa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pengawasan secara rutin ke lapangan. Selama pelaksanaan proyek, kata dia, telah dilakukan sejumlah mediasi, salah satunya berkaitan dengan permintaan untuk mengejar ketertinggalan progres pekerjaan.

"Kami diminta untuk mengejar ketertinggalan," katanya.

Terkait struktur pelaksana proyek, Prima menyebut Gusnav sebagai project manager yang bertanggung jawab, dengan Prajapati Utomo turut membantu pelaksanaan pekerjaan. Menurutnya, Prajapati lebih sering hadir secara langsung di lapangan.

"Pak Gusnav, namun dibantu Pak Prajapati. Yang hadir langsung di lapangan Prajapati," ujarnya.

Prima juga membenarkan adanya teguran dari PPK terkait kehadiran project manager di lapangan. Namun, ketika ditanya penasihat hukum mengenai tiga surat teguran, Prima mengaku hanya mengingat salah satunya.

Sementara mengenai kewenangan PPK ketika personel pelaksana tidak berada di lokasi, Prima menyebut PPK dapat memberikan teguran. Sedangkan terkait kewenangan untuk melakukan pemutusan kontrak, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti.

Dalam sidang yang sama, JPU juga memeriksa I Yoman Enda selaku Ketua KSO. Ia menerangkan mekanisme pencairan anggaran proyek, termasuk pembayaran termin dan adanya penitipan uang sebesar Rp13 miliar yang disebut berkaitan dengan potensi kerugian.

Yoman menjelaskan pencairan anggaran dilakukan setelah melalui proses verifikasi dan mendapat persetujuan kepala proyek. Ia menyebut Prajapati Utomo merupakan kepala proyek dari bagian internal.

Ketika ditanya mengenai pencairan termin pertama dan kedua, Yoman mengatakan waktu pencairannya seharusnya berbeda. Namun, ia mengaku tidak membawa data pendukung dalam persidangan.

"Saya izin, kebetulan saya tidak bawa data," katanya.

Menurut Yoman, pembayaran proyek dilakukan hingga 15 termin. Dokumen yang diperlukan dalam proses pencairan antara lain dokumen progres, laporan mingguan dan bulanan, faktur, serta kontrak sebagai lampiran.

Ia juga menerangkan serah terima pertama pekerjaan dilakukan pada 23 Januari 2024 dengan progres 100 persen. Sementara Final Hand Over (FHO) dilaksanakan pada 30 April 2025.

Yoman menjelaskan bahwa setelah pekerjaan dinyatakan selesai masih terdapat masa pemeliharaan untuk menyempurnakan sejumlah item pekerjaan apabila diperlukan.

Dalam persidangan, Yoman turut mengungkap adanya potensi kerugian sekitar Rp13 miliar. Menurutnya, pihaknya kemudian menitipkan uang sebesar Rp13 miliar melalui bagian legal secara sukarela.

"Saat itu adanya potensi kerugian Rp13 miliar. Karena itu, potensi kami menitipkan uang Rp13 miliar dari legal saya," ungkapnya.

Saat JPU mempertanyakan alasan uang tersebut tidak melalui HK BM KSO atau berasal dari pihak HK, Yoman menjelaskan penitipan dilakukan secara sukarela karena adanya potensi kerugian.

Ketika majelis hakim menanyakan apakah penitipan uang tersebut berkaitan dengan terdakwa, Yoman menjawab, "Tidak ada."

*Penasihat Hukum: Keterangan Saksi Dinilai Menguatkan Pembelaan*

Usai persidangan, Tim Penasihat Hukum terdakwa dari Hotma Sitompul Law Firm, Philipus Sitepu SH MH, didampingi Donny Manullang SH dan Mulyadi SH, menyampaikan pandangannya terhadap keterangan para saksi.

Philipus mengatakan saksi Prima sebagai engineer yang mengetahui kondisi pelaksanaan di lapangan telah memberikan keterangan mengenai kualitas dan volume pekerjaan.

Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi, pekerjaan telah melalui sejumlah tahapan pemeriksaan, termasuk koreksi dan pengujian laboratorium serta pemeriksaan secara berjenjang.

"Dia mengetahui segala sesuatu di lapangan. Jadi tadi kami tanyakan sesuai dengan dakwaan jaksa, apakah di lapangan itu ada kekurangan mutu atau kekurangan volume pekerjaan. Saksi menyebutkan tidak ada," kata Philipus.

Philipus juga menyoroti keterangan Yoman Enda selaku Ketua KSO. Ia menyebut Yoman menerangkan bahwa pelaksanaan pekerjaan, termasuk kualitas dan volume, telah dilakukan sesuai prosedur.

Mengenai uang muka yang diterima HK BM KSO, Philipus mengatakan keterangan Yoman menunjukkan adanya rincian penggunaan dana yang dikaitkan dengan progres pekerjaan.

"Jaksa bilang uang DP yang diterima HK BM KSO itu tidak ada rincian penggunaannya. Tadi dijelaskan Pak Yoman itu ada rinciannya," ujarnya.

Philipus juga menanggapi persoalan pengawasan personel. Menurut dia, keterangan dalam persidangan menunjukkan terdakwa tetap melakukan teguran apabila terjadi perubahan personel yang tidak sesuai.

Selain itu, ia membantah anggapan bahwa pekerjaan yang disubkontrakkan merupakan pekerjaan utama. Menurut Philipus, berdasarkan keterangan para saksi, pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan khusus yang dapat disubkontrakkan.

"Semua saksi yang hadir sudah puluhan ternyata yang hadir bilang bahwa pekerjaan yang dikatakan pekerjaan utama itu adalah pekerjaan khusus yang boleh disubkonkan," katanya.

Terkait penitipan uang Rp13 miliar, Philipus menyebut uang tersebut dikembalikan oleh pihak HK dan menurutnya tidak berkaitan dengan terdakwa Enda Simakasura.

Ia juga mempertanyakan dasar perhitungan potensi kerugian yang disebut dalam persidangan.

"Pak Yoman bilang kami diberikan jaksa bahwa ada potensi kerugian sehingga dikembalikan. Dasarnya hanya itu saja, tidak ada perhitungan," ujarnya.

Philipus menegaskan pihaknya menilai keterangan para saksi yang telah diperiksa JPU cenderung konsisten mengenai kualitas, volume, tahapan pekerjaan, hingga proses serah terima.

"Semua saksi konsisten, kualitas mutu sudah, volume pekerjaan sudah, semua berjenjang, pekerjaan sudah selesai, sudah diserahterimakan, semua sudah prosedur," katanya.

Berdasarkan penilaian penasihat hukum tersebut, Philipus menyatakan pihaknya meyakini fakta-fakta yang terungkap di persidangan tidak membuktikan kesalahan terdakwa Enda Simakasura.

"Setelah semua saksi diperiksa kami meyakini yang menjadi fakta persidangan bahwa terdakwa Enda Simakasura itu tidak bersalah," ujarnya.

Penasihat hukum kemudian meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan dan menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa.

Sidang perkara tersebut akan kembali digelar pada Jumat (25/9/2026) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang akan dihadirkan JPU, di antaranya ahli struktur sipil dan ahli pengadaan barang dan jasa (PBJ). ( Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru