Rabu, 12 Agustus 2026

PH Enda Simakasura Sebut Tak Ada Bukti Kliennya Terima Aliran Dana Dari Proyek Waterfront City

Tuah Armadi Tarigan - Rabu, 12 Agustus 2026 16:26 WIB
PH Enda Simakasura Sebut Tak Ada Bukti Kliennya Terima Aliran Dana Dari Proyek Waterfront City
Tim Penasihat Hukum Terdakwa Enda Ketaren ( red)
Medan, MPOL -Persidangan dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2022, kembali mengungkap keterangan dari pihak perusahaan yang terlibat dalam kerja sama proyek.

Baca Juga:
Dua saksi dari PT Bethesda Mandiri menyatakan tidak ada keuntungan yang diperoleh perusahaan maupun PT Hutama Karya (Persero) Tbk atau HK dari proyek tersebut.

Kedua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Nurdiono, yakni Direktur Utama PT Bethesda Mandiri Ramlan dan Direktur Cabang PT Bethesda Mandiri Sahat Pasaribu.

Keduanya memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai M Yusafrihardi Girsang dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/8/2026).

Penasihat hukum terdakwa Enda Simakasura Ketaren dari Hotma Sitompoel Law Firm, Philipus H. Sitepu, Donny P. Manullang, dan Mulyadi Sihombing, mengatakan keterangan kedua saksi justru memperkuat pembelaan pihaknya mengenai tidak adanya keuntungan yang diperoleh para pihak dari proyek tersebut.

"Ada dua saksi dari PT Bethesda Mandiri, ada Pak Ramlan dan ada Pak Sahat. Kedua-duanya adalah dari PT Bethesda Mandiri," ujar Philipus H. Sitepu usai persidangan.

Menurutnya, PT Bethesda Mandiri sebelumnya melakukan kerja sama operasi (KSO) dengan PT Hutama Karya (Persero) Tbk atau HK dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Dalam persidangan, kedua saksi disebut menerangkan bahwa tidak ada keuntungan yang diterima PT Bethesda Mandiri maupun PT HK.

"Yang kita tahu memang ini KSO, KSO antara PT HK dan PT Bethesda Mandiri sepakat membuat perjanjian. Nah, kita tanyakan apakah kalian mendapat keuntungan dari proyek ini? Dia bilang tidak ada," katanya.

Philipus menilai keterangan tersebut berkaitan dengan unsur dalam perkara tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada terdakwa, khususnya mengenai memperkaya atau menguntungkan diri sendiri maupun orang lain.

"Kalau tidak ada yang diuntungkan, unsur menguntungkan orang lain atau diri sendiri sudah runtuh. Begitu kita kira," tegasnya.

Ia juga menyebut selama persidangan belum ditemukan adanya aliran dana kepada pihak yang didakwakan memperoleh keuntungan dari proyek tersebut.

"Tidak ada aliran dana kepada Pak Enda Simakasura Ketaren. Tidak ada juga menguntungkan diri sendiri. Menguntungkan orang lain pun atau pihak lain pun tidak ada," tutur Philipus.

Selain persoalan keuntungan, penasihat hukum juga menyoroti keterangan saksi mengenai hubungan internal antara PT Bethesda Mandiri dan PT Hutama Karya.

Menurut Philipus, apabila terdapat persoalan mengenai kewajiban antara kedua perusahaan, hal tersebut merupakan persoalan keperdataan dan tidak berkaitan langsung dengan terdakwa Enda Simakasura Ketaren selaku PPK.

"Kalau ada masalah antara HK dan Bethesda Mandiri, ya mereka selesaikan. Tidak ada hubungannya sama sekali dengan terdakwa dalam hal ini," ungkap Philipus.

Dalam persidangan, juga terungkap mengenai kewenangan Sahat Pasaribu sebagai Direktur Cabang PT Bethesda Mandiri. Menurut penasihat hukum, Sahat memiliki kewenangan berdasarkan anggaran dasar perusahaan untuk menandatangani perjanjian dengan pihak ketiga.

"Pak Ramlan sebagai Direktur Utama PT Bethesda Mandiri menunjuk Pak Sahat sebagai Direktur Cabang. Dia punya kewenangan untuk membuat perjanjian. Itu memang diatur dalam anggaran dasarnya bahwa dia diberikan kewenangan untuk menandatangani perjanjian dengan pihak ketiga dan pihak-pihak lainnya," jelas Philipus.

Sementara mengenai uang Rp400 juta yang muncul dalam persidangan, Philipus menjelaskan bahwa uang tersebut bukan keuntungan dari proyek. Menurut dia, Sahat sebelumnya memiliki piutang kepada Ramlan dengan nilai yang sama.

"Pak Ramlan itu sudah berutang kepada Pak Sahat sudah lama, Rp400 juta. Karena proyek ini sudah berjalan dan dia tidak mendapat keuntungan, uang yang dipinjam sebelumnya itu kemudian mau dipotongkan. Jadi dianggap sebagai biaya manajemen," ungkapnya.

Dengan demikian, ia menegaskan tidak ada penyerahan uang Rp400 juta sebagai keuntungan yang berasal dari proyek tersebut.

"Jadi tidak ada sebenarnya penyerahan Rp400 juta. Biar kita tidak salah kaprah, itu pinjam-meminjam. Dulu Pak Sahat pernah meminjamkan uang kepada Pak Ramlan karena dia berharap ada keuntungan. Karena tidak ada keuntungan, ya dipotong saja uang yang dipinjam dulu," katanya.

Penasihat hukum juga menyebut kedua saksi tidak mengetahui adanya arahan dari PPK terkait keikutsertaan PT Bethesda Mandiri dalam proyek maupun upaya memenangkan tender.

"Kita tanyakan kedua saksi itu, apakah saudara diarahkan oleh PPK untuk masuk dalam proyek, apakah diarahkan untuk menang tender, apakah hanya dipinjam untuk menang tender. Dia bilang tidak ada," ucap Philipus.

Philipus mengatakan pihaknya masih menunggu pemeriksaan saksi-saksi lainnya, termasuk dari PT Hutama Karya, dalam persidangan berikutnya.

"Untuk Hutama Karya mungkin dihadirkan di persidangan berikutnya. Tapi masih ada saksi, banyak saksi yang harus dihadirkan oleh jaksa," katanya.

Dalam perkara ini, Enda Simakasura Ketaren selaku PPK dari Kementerian PUPR dan Edwin Tresnan Nugraha selaku General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero) didakwa terlibat dalam perkara dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2022.

Persidangan perkara tersebut akan kembali digelar pada Rabu (19/8/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi. ( Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru