Selasa, 29 September 2026

Dinilai Terjadi Dikriminalisasi, Kuasa Hukum Dhody Thahir Optimis Menangkan Praperadilan Lawan Polda Sumut

Josmarlin Tambunan - Selasa, 29 September 2026 21:44 WIB
Dinilai Terjadi Dikriminalisasi, Kuasa Hukum Dhody Thahir Optimis Menangkan Praperadilan Lawan Polda Sumut
Dr Hasrul Benny Harahap SH,M.Hum dalam Diskusi Advokad Sumatera Utara yang bertajuk "Pemanggilan Advokat terkait penyelidikan & Penyidikan Perkara Pidana", Selasa (29/9/2026).(jos tambunan)
Medan, MPOL: Kuasa Hukum tersangka Dhody Thahir, anggota DPRD Sumut, Dr Hasrul Benny Harahap SH,M.Hum optimis menang dalam pra peradilan yang sedang bergulir di PN Medan melawan Polda Sumut.

Baca Juga:

"Saya optimis praperadilan dimenangkan hakim," tegas Hasrul Benny Harahap kepada wartawan usai acara diskusi Advokad Sumatera Utara yang bertajuk "Pemanggilan Advokat terkait penyelidikan & Penyidikan Perkara Pidana", di Andaliman Cafe Medan, Selasa (29/9/2026).


Menurut dia, status tersangka terhadap kliennya yang ditetapkan penyidik Subdit Harda/Bagtah Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut sangat aneh dan janggal.Dia menilai mentersangkakan kliennya dengan tuduhan memberikan keterangan palsu kedalam autentik atau pemalsuan sangat tidak logis. Sebab, menurutnya, kliennya tidak pernah memalsukan surat.


"Coba ditunjukkan, surat apa yang dipalsukan klien kami. Justru kami menilai, surat pemblokiran yang dikirimkan kuasa hukum ke BPN dan ke BRI, BTN dan BJB dijadikan alasan mentersangkakan klien kami karena pihak pelapor (PT.Rapy Ray Pratama) diduga tidak bisa mencairkan uang dari bank, makanya pihak pelapor mengaku mengalami kerugian sebesar Rp.15 milyar," jelas Hasrul.


Dia mengatakan, kliennya tidak ada menandatangani surat pemblokiran tersebut. Surat pemblokiran itu dibuat kuasa hukum setelah mendengar penjelasan dari klien (Tersangka DhodyThahir} supaya BPN tidak mengalihkan obyekkepada pihak lain dan juga agar pihak bank tidak memberikan kredit kepada pihak lain karena terjadi masalah.


"DhodyThahir hanya menggunakan jasa hukum, sebagai kuasa hukum tentu harus mencerna proses hukum yang berjalan yang kemudian menjadi rujukan untuk memberikan langkah hukum dalam memenuhi proses pembelaan klien," sebutnya.


Herannya, keterangan itu dianggap keterangan palsu. Padahal, itu adalah surat standart dalam rangka kepentingan klien. Advokat menjalankan tugasnya dan itu merupakan hak imunitas tidak dapat dipidana dan tidak dapat digugat perdata sepanjang menjalankan tugas profesi.


"Anehnya, dalam kasus ini DT hanya pemberi kuasa. Tidak ada satu surat pun yang dia teken. Ini bahaya. Besok-besok masyarakat pencari keadilan tidak berani lagi menggunakan jasa advokat," kecamnya.


Dia menilai status tersangka ditetapkan kepada DT adalah sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kliennya."Bagi kami judulnya kriminalisasi. Saya sudah mengajukan praperadilan. Saya tentu melakukan strategi hukum dalam rangka pembelaan klien saya. Bagi saya ini sangat tidak adil. Ini satu-satunya kasus yang terjadi di republik ini. Nggak pernah orang mempidanakan produk advokat," ujarnya.


Disebutkan Hasrul Benny, mencermati kronologis kasus seharusnya PT. Rapy Ray Pratama melaporkan ibu Kirem selaku pemilik awal lahan bukan yang ditersangkakan penyidik Polda Sumut.


Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Cornelis H Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (24/9/2026) mengatakan, tersangka Dhody Thahir diancam hukuman menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik (394 KUHP baru/266 KIHP lama) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan pemalsuan surat (391 KUHP baru/263 KUHP lama dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Cornelis mengatakan itu saat konferensi pers di Mapolda Sumut. Ia didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan dan sejumlah penyidik Subdit Harda Bangtah Dit Reskrimum Polda Sumut.


Dalam penjelasannya, Cornelis mengatakan, Dhody Thahir ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan Direktur PT Rapy Ray Putratama, Muhammad Ghazali Iskandar dengan Laporan Polisi LP/B/449/IV/2023.


"Tersangka Dhody Thahir sempat dua kali tidak menghadiri pemanggilan penyidik, sehingga dilakukan penjemputan paksa pada 15 September 2026 di kediamannya Komplek Bumi Asri, Kelurahan Cinta Damai, Medan Helvetia, selanjutnya dilakukan penahanan," sebutnya.


Dijelaskan, dugaan pemalsuan surat tersebut terjadi Maret 2023 di Kompleka Bumi Asri, Medan Helvetia. Kemudian melalui kuasa hukumnya, tersangka Dhody Thahir mengirimkan surat tersebut ke Bank BTN Medan, Bank BRI Kanwil Medan, Bank BJB Medan serta Kantor Pertanahan Deliserdang. Isi surat tersebut, Dhody Thahir mengaku sebagai satu-satunya subjek hukum yang berhak atas lahan sekira 15 Ha di Dusun V Desa Sigara Gara, Kecamatan Patumbak, Kab. Deliserdang.


Namun, kata Cornelis, hasil penyidikan, objek tanah dimaksud bukan milik bersangkutan, melainkan milik pelapor berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan No. 650 tanggal 3 Desember 2019 atas nama PT Rapy Ray Putratama, dan sedang dibangun perumahan bersubsidi di atasnya.


Atas munculnya empat surat yang dilayangkan kuasa hukum Dhody Thahirke tiga bank dan BPN, mengakibatkan kerugian terhadap Pelapor, karena pelapor tidak bisa mendapatkan pinjaman kredit bank dan sertifikat tanahnya diblokir.


Karena persoalan itu, menimbulkan kerugian bagi PT Rapy Ray Putratama ditaksir mencapai Rp5 miliar. "Saat ini masih satu orang ditetapkan tersangka, yakni Dhody Thahir dan kami telah memeriksa saksi-saksi terdiri saksi pelapor, pihak bank dan BPN Deliserdang," kata Cornelis.


Ia juga mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan penyitaan barang bukti. Berikutnya penyidik akan mengirimkan berkas perkara kepada JPU (tahap 1).**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru