Taput, MPOL -Kordinator Wilayah (Korwil) Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumatera Utara (Sumut), Drs Gandi Parapat menyebutKPK dan Polri harus turun tangan apabila jaksa memeriksa jaksa tidak sesuai harapan UU.Hal tersebut dikemukakan Gandi Parapat terkait apa yang dicurigai PMPHI seperti kenyataan jaksa Sabrul Iman membantu kejahatan eks Jampidsus Febrie Adriansyah seperti dalam kesaksian Ferry Yanto Hongkiriwang.
"Sepertinya kesaksian Hongkiriwang sangat penting ditelusuri hubungan dan kerjasama Febri Adriansyah dengan Sabrul Iman dalam melakukan kejahatan sebagai alat negara", kata Gandi Parapat usai mengikuti ibadah Minggu di HKBP Sarulla, Pahae, Tapanuli Utara (Taput), Minggu (11/10/2026).
Baca Juga:
Gandi menyebut PMPHI saat ini sangat curiga terhadap kinerja jaksa memeriksa jaksa, apalagi memeriksa mantan atasan.
Sabrul Iman yang tergolong sangat muda pindah-pindah jabatan dari Kajari langsung membantu Febrie Adriansyah setelah eks Jampidsus bermasalah, langsung Sabrul Iman dipindahkan dengan jabatan di Kejaksaan Agung. PMPHI menduga Sabrul Iman sepertinya peliharaan Jaksa Agung.
Karenanya, dalam hal untuk menuntaskan kasus kejahatan Febri Adriansyah yang dibantu Sabrul Iman, sebaiknya polisi yang dipimpin Kapolri baru dan KPK sudah harus membantu jaksa memeriksa jaksa. Artinya jangan dibiarkan hanya jaksa memeriksa haksa apalagi kasus ini menyangkut integritas negara.
Dalam beberapa kasus yang ditangani jaksa tersebut, lanjut Gandi Parapat, menurut berita yang dibaca di media, mereka bernegosiasi berapa yang akan diberikan ke jaksa agar dibuat pasal yang ringan.
"Oleh karena itu KPK kami ingatkan harus turun tangan apabila jaksa memeriksa jaksa tidak sesuai harapan Undang-Undang. Jangan KPK hanya bicara Lapas Cibinong yang tidak begitu penting dibicarakan. Apabila kasus Febri Adriansyah dan Sabrul Iman terang benderang masyarakat pasti legah. Sekali lagi, Kapolri dan KPK harus turun tangan", ujar Gandi Parapat.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News