Mamasa, MPOL - :Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamaju menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap dua terdakwa Korupsi dana penyertaan modal di PDAM Mamasa, Selasa (30/4/2024)
Baca Juga:
Selain itu,kedua terdakwa yakni Awaluddin dan Daniel B dibebani membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan
"Mengadili dan menghukum kedua terdakwa Awaluddin dan Daniel B masing- masing 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya yang dibacakan dihadapan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) dari Kejari Mamasa dan kedua terdakwa
Menurut Majelis Hakim, perbuatan kedua terdakwa terbukti dakwaan subsider melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
Sebelum menjatuhkan hukuman, Majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa.
Memberatkan, kata hakim, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi.
Sedangkan yang meringankan para terdakwa mengembalikan kerugian keuangan negara Rp 503 juta dan menyesali perbuatannya.Sehingga uang pengganti tersebut dikembalikan ke kas negara.Kedua terdakwa tetap ditahan.
Atas putusan hakim tersebut, kedua terdakwa menerimanya.
Sebelumnya JPU Kejari Mamasa dalam tuntutannya menuntut kedua terdakwa masing-masing 1 tahun 3 bulan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan uang pengganti sebesar Rp. 503.089.000,00 dikembalikan ke kas negara serta barang bukti berupa dokumen-dokumen yang telah disita, dikembalikan kepada Perusahaan Daerah Air minum ( PDAM) Kabupaten Mamasa.
Setelah mendengarkan putusan Majelis Hakim tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (
Kajari) Mamasa Musa,
SH MH didampingi Kasi Intelijen Arjely Pongbanny,
SH MH menyampaikan terimakasih kepada senua pihak khususnya media yang telah mengawal jalannya proses penyelidikan sampai dengan putusan dan juga apresiasi kepada jajaran Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mamasa yang sudah membuktikan kesalahan para Terdakwa melalui Proses Sidang Pengadilan saat ini.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Mamasa dalam tuntutannya menjabarkan Terdakwa AW bersama-sama Terdakwa DB didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sehingga menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 503.089.000.Namun sebelum perkara diputus, kedua terdakwa mengembalikan kerugian keuangan negara melalui JPU ( pung)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News