Eks Kapolsek Pancurbatu ini mengungkapkan para pelaku ditangkap saat sedang berdiri-diri di depan rumahnya. Saat diinterogasi perbuatannya telah mencuri barang-barang milik korban sebanyak 25 kotak minuman berbagai jenis merk
Baca Juga:
"Pelaku Kipot bersama pelaku Anggi Ansar menjualkan minuman tersebut ke salah satu kafe di Jalan Marindal sebanyak 2 kotak seharga Rp 300.000 Kemudian memberikan hasil penjualan kepada pelaku Anggi sebesar Rp 100.000," sebutnya.
"Selanjutnya pelaku Kipot bersama pelaku Surya Adi Narta menjualkan minuman tersebut ke salah satu kafe di Jalan Roso sebanyak 1 kotak seharga Rp 220.000 dan memberikan hasil penjualan kepada pelaku Surya Adi Narta sebesar Rp 80.000," tambahnya.
Lalu, sambung Dedy, pelaku Sahrul Ramadhan menjualkan sebanyak 2 kotak minuman ke salah satu kafe di Jalan Sejarah seharga Rp 280.000. *
"Terhadap para pelaku dijerat Pasal 363 KUHAPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News