Atas kasus ini, kuasa hukum meminta agar Kapolrestabes Medan, KBP Teddy Marbun memberikan atensi dan menindak oknum penyidik yang tidak profesional.
Baca Juga:
"Jadi kami betul-betul kecewa, sangat kecewa dengan kinerja Polsek Pancurbatu. Kami minta Kapolrestabes Medan menjadikan perkara ini menjadi atensi agar tidak kembali mencoreng citra Polsek Pancurbatu dalam penegakan hukum," harapnya.
Wilter mendesak agar kepolisian tidak melindungi Josniko yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka jangan dilindungi, berbahaya bagi penegakan hukum kita. Kami tidak peduli siapa yang ada di belakangnya, apa latar belakangnya, kami tidak peduli. Dia (Josniko) sudah tersangka dan P21. Jika jaksa minta dilimpahkan segera dilimpahkan, jangan dilindungi," tegasnya.
Tim kuasa hukum korban juga sudah bertemu dengan Panit Reskrim Polsek Pancurbatu, Ipda Matias Simanjorang. Dalam pertemuan itu mereka meminta agar pihak kepolisian menerbitkan DPO terhadap Josniko.
"Jadi, panit reskrim tadi mengaku sudah mengeluarkan surat perintah membawa terhadap Josniko untuk diserahkan ke kejaksaan. Tapi sampai saat ini belum ditangkap. Kami memberikan ultimatum dalam tempo satu minggu ini diterbitkan DPO terhadap Josniko, agar seluruh masyarakat bisa tahu dan segera menyerahkan Josniko ke kejaksaan," terangnya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News