Rabu, 08 Oktober 2025

Polsek Pancurbatu Umbar Janji Palsu Tangkap Tersangka Penganiayaan, Pengacara Korban: Terbitkan DPO!

Ardi Yanuar - Jumat, 10 Mei 2024 23:00 WIB
Polsek Pancurbatu Umbar Janji Palsu Tangkap Tersangka Penganiayaan, Pengacara Korban: Terbitkan DPO!
Ist.
Kuasa hukum korban ketika memberikan keterangan di Polsek Pancurbatu.
Ipda M Simanjorang saat itu mengaku akan segera menangkap Josniko jika ditemukan.

Baca Juga:

"Jika ditemukan keberadaan Josniko, maka kabari kami (Polsek Pancurbatu). Akan kami tangkap Josniko dan kami serahkan ke kejaksaan," tambahnya.

Ketika disinggung terkait permohonan kuasa hukum korban supaya diterbitkan DPO terhadap Josniko, Matias mengaku akan menyampaikan terlebih dahulu kepada pimpinan.

"Untuk itu (terbitkan DPO) akan saya sampaikan kepada pimpinan dahulu," terangnya.

Sebagimana diketahui, Josniko Tarigan warga Kecamatan Pancurbatu sudah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan terhadap Notrianta Sebayang di Jalan Letjen Jamin Ginting, Desa Tiang Layar, Kec. Pancurbatu, Deli Serdang, Sumatera Utara, tahun 2022 silam. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru