Sabtu, 27 Juli 2024

Kerugian Keuangan Negara Rp 503 Juta dari Perkara Korupsi Dikembalikan ke Kas Negara

Tuah Armadi Tarigan - Rabu, 15 Mei 2024 20:33 WIB
Kerugian Keuangan Negara Rp 503 Juta dari Perkara Korupsi Dikembalikan ke Kas Negara

Mamasa, MPOL -Kejaksaan Negeri Mamasa mengembalikan kerugian keuangan negara perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Anggaran Penyertaan Modal di PDAM Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 503.089.000,- , Selasa (14/5/2024)

Baca Juga:
Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Musa,SH MH didampingi Kasi Intelijen Arjely Pongbanny kepada awak media, Rabu (15/5/2024)

Sebelumnya pada sidang Selasa 30 April 2024 Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju menjatuhkan hukuman masing- masing 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kepada terdakwa Awaluddin dan Daniel B dalam perkara Korupsi Pada Pengelolaan Anggaran Penyertaan Modal di PDAM Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2021

Dalam amar putusan Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Sedangkan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- dan jika tidak dibayarkan maka para terdakwa dikenakan subsidair 1 bulan kurungan;

Menyatakan barang bukti sebagaimana dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum seluruhnya dikembalikan kepada Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM) Kabupaten Mamasa. Uang Penganti sejumlah Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 503.089.000,00 dikembalikan ke kas negara.

Kerugian keuangan negara tersebut sebelumnya dititipkan di Kas Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negari Mamasa yang pengembaliannya dilakukan secara bertahap yaitu tanggal 16 Februari 2024 Rp 100.000.000,- dari keluarga Terdakwa dan pengembalian selanjutnya 21 Maret 2024 di Kantor Kejaksaan Negeri Mamasa sejumlah Rp. 403.089.000,00 sehingga jumlah seluruhnya sebesar Rp. 503.089.000,-

Sebelumnya tahun 2023 juga telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Pasar Rakyat Lakahang Tahun Anggaran 2019 dengan jumlah uang rampasan Rp 215.000.000,- dan uang pengganti sebesar Rp 198.543.927,-

Setelah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara dari kas bendahara penerimaan Kejaksaan Negeri Mamasa ke Kas Negara, MUSA, S.H., M.H.

Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Musa,SH MH menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Mamasa terus berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi untuk pemulihan kerugian keuangan negara.

Selanjutnya Musa menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mamasa yang sudah membuktikan kesalahan Para Terdakwa melalui Proses Sidang Pengadilan, serta kepada media yang telah mengawal jalannya proses mulai dari Penyelidikan sampai dengan Putusan hingga eksekusi pengembalian kerugian keuangan negara.( Pung)

Bendahara penerima Kejari Mamasa Fajar Avicena menyetorkan Uang Pengganti perkara TPK PDAM Mamasa ke BRI Cabang Mamasa (pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPU Kabupaten Batu Bara Gelar Audiensi dengan Kejaksaan Negeri Batu Bara
Kajari Langkat Yuliarni Appy, SH.MH  Pimpin Upacara dan Tabur Bunga di Makam Pahlawan
Hari Bhakti Adhyaksa ke 64,   Kejari Humbahas Adakan Syukuran
Kapolres Labusel Pimpin Upacara Sekaligus Syukuran Hari Bhayangkara ke-78
Kakanwil Kemenagsu Harapkan MTQ Sumut Tahun 2024 Berjalan Sukses
Kajari Belawan Kini Dijabat Samiaji Zakaria SH MH
komentar
beritaTerbaru