Deliserdang, MPOL - Sidang kasus dugaan kepemilikan senjata api (
senpi) dengan terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol kembali digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (21/5/2024).
Baca Juga:
Agenda sidang hari ini menghadirkan saksi dari anggota Brimob Polda Sumut, Brigadir Ruben. Dalam persidangan ini, saksi memberikan keterangan yang berubah-ubah.
Awalnya, saksi mengaku tidak melihat Diki memegang
senpi. Namun,
keterangan saksi malah berubah dalam waktu yang singkat. Hal itu terungkap saat kuasa hukum Godol, Nano Eka, S.H mempertanyakannya kepada saksi Brigadir Ruben.
"Saudara saksi, apakah saksi melihat dengan jelas bahwa benda yang dipegang Diki adalah
senpi?" tanya Nano Eka.
Mendengar pertanyaan itu, saksi menjawab tidak bisa memastikan bahwa benda yang dipegang Diki adalah
senpi.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News