Setelah di atas, keduanya dipisahkan dengan Godol. Pihak Brimob Polda Sumut lebih dulu membawanya ke Mapolrestabes Medan.
Baca Juga:
"Sampai di Polrestabes Medan saya diperiksa oleh penyidik mengenai kasus
senpi. Saya tidak tahu itu
senpi siapa yang punya," terangnya.
Majelis hakim Simon CP Sitorus yang memimpin jalannya persidangan mempertanyakan apakah saksi (Josua) mengetahui terdakwa membuang sesuatu. Mendengar itu, saksi mengaku terdakwa tidak ada membuang sesuatu benda apapun.
"Saat Brimob datang, mereka langsung mengetok jendela mobil dan mengatakan buka. Lalu saya dan pak Edi bersamaan membuka pintu mobil. Saya melihat aktivitas pak Edi saat itu tidak ada membuang suatu benda apapun," ungkapnya.
Setelah Josua, giliran saksi Rasman Gurusinga alias Jipo yang diambil kesaksiannya. Dalam kesaksiannya, pria berusia 35 tahun ini menegaskan bahwa Godol tidak ada membawa
senpi.
"Tidak ada bang Edi membawa
senpi. Setelah diamankan Brimob itu, kami langsung di bawa ke atas," terangnya.
Usai persidangan, Josua dan Jipo ketika dikonfirmasi mengaku bahwa keterangan yang diberikannya dalam persidangan sudah benar dan disumpah.
"Itu keterangan kami yang sebenarnya. Kami sudah disumpah. Tidak ada diamankan dari pak Edi
senpi seperti yang dituduhkan saat ini (
senpi)," ungkapnya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News