Kemudian, saksi kunci Rahmat Tarigan dengan lantang menjelaskan kronologi yang terjadi saat itu sampai dirinya juga ikut diamankan dan diborgol.
Baca Juga:
Selain itu, dengan tegas saksi mengatakan bahwa
senpi itu milik oknum TNI, Kopda M yang saat itu berada di lokasi.
"Saya melihat langsung tentang senjata itu, ya oknum TNI itu jarak dia (Kopda M) mungkin 1 meter dengan saya, di tanah itu diletak di tanah di hadapan saya," jelasnya.
Saat disinggung apakah saksi melihat Godol ada membuang
senpi, saksi menyebut tidak melihat terdakwa saat itu.
"Kalau saya tidak ada melihat bang Edi (Godol), karena kami diamankan berempat (bersama saksi Novida Sari, Roy Purba dan Rana Ginting), ada oknum TNI itu, yang lainnya Brimob. Saat kami diamankan tidak ada bang Edi sama kami, lokasinya berbeda," ungkapnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Jhon Wesli ketika diwawancarai usai persidangan enggan memberikan keterangan. Ia tampak berjalan terus dan tidak mengindahkan konfirmasi yang dilayangkan awak media kepadanya.
Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar beberapa pekan yang lalu, oknum Brimob Polda Sumut bernama Bripda Diki Sembiring mengatakan bahwa Edi diamankan karena memiliki
senpi. Akan tetapi, itu semua dibantah oleh saksi bernama Josua dan Jipo.
Diketahui, Edi Suranta Gurusinga alias Godol diamankan petugas dari Brimob Polda Sumut di Dusun Pulo Sari, Desa Durin Jangak Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang, Rabu (13/3/2024) dini hari. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News