Deli Serdang, MPOL - Per
sidangan kasus dugaan kepemilikan senjata api (
senpi) dengan terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol kembali digelar di PN Lubuk Pakam, Deli Serdang, Selasa (25/6/2024).
Baca Juga:
Agenda
sidang kali ini mendengarkan penjelasan
saksi ahli pidana Prof. Dr. Maidin Gultom, S.H., M.Hum.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Simon CP Sitorus itu, Prof. Maidin menyebut penangkapan dan penetapan Godol sebagai tersangka menyalahi prosedur (
error in procedure).
Rektor Unika Santo Thomas ini menyebut sejak terdakwa diamankan, digeledah, disita barang bukti, diperiksa di penyidik dan akhirnya berkas di kirim ke kejaksaan, cenderung menyalahi prosedur.
Selain itu, dalam putusan Mahkamah Agung nomor 1531 K/Pid.Sus/2010 secara formal kepolisian tidak boleh melakukan penangkapan, membawa alat bukti, memeriksa berperkara, menjadi saksi di kepolisian (penyidik), menjadi pelapor dan menjadi saksi di per
sidangan. Itu diduga melanggar prosedur.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News