Sabtu, 30 Agustus 2025

Penjelasan Saksi Ahli Pidana Dalam Perkara Godol: Error in Procedure

Ardi Yanuar - Selasa, 25 Juni 2024 21:38 WIB
Penjelasan Saksi Ahli Pidana Dalam Perkara Godol: Error in Procedure
Ist.
Saksi ahli pidana, Prof. Dr. Maidin Gultom memberikan penjelasannya dalam sidang perkara dugaan kepemilikan senpi dengan terdakwa Godol.
Deli Serdang, MPOL - Persidangan kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) dengan terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol kembali digelar di PN Lubuk Pakam, Deli Serdang, Selasa (25/6/2024).

Baca Juga:
Agenda sidang kali ini mendengarkan penjelasan saksi ahli pidana Prof. Dr. Maidin Gultom, S.H., M.Hum.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Simon CP Sitorus itu, Prof. Maidin menyebut penangkapan dan penetapan Godol sebagai tersangka menyalahi prosedur (error in procedure).

Rektor Unika Santo Thomas ini menyebut sejak terdakwa diamankan, digeledah, disita barang bukti, diperiksa di penyidik dan akhirnya berkas di kirim ke kejaksaan, cenderung menyalahi prosedur.

Selain itu, dalam putusan Mahkamah Agung nomor 1531 K/Pid.Sus/2010 secara formal kepolisian tidak boleh melakukan penangkapan, membawa alat bukti, memeriksa berperkara, menjadi saksi di kepolisian (penyidik), menjadi pelapor dan menjadi saksi di persidangan. Itu diduga melanggar prosedur.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Seorang Perwira Polisi Berdarah-darah Dilempar Batu Saat Pengamanan Demo di Medan
Motif Pria di Medan Siksa Pacar hingga Tewas, Kelamin Korban Ditusuk Botol-Dipaksa Minum Air Kencing
Anggota Komisi XIII DPR RI Dr Maruli Siahaan SH.MH Hadiri Tiga Agenda Penting  Dalam Satu Hari
Massa Ormas Geruduk Persidangan Kasus Josniko Aniaya Warga Pancur Batu, Humas PN Lubuk Pakam: Tak Ganggu Konsentrasi
Massa Demo ke PN Lubuk Pakam, Minta Hakim  Vonis Josniko Tarigan Diatas Tuntutan Jaksa - Jangan Bela Preman
Polrestabes Medan Gerebek Kos-kosan di Medan Polonia Jadi Sarang Narkoba dan Judi
komentar
beritaTerbaru