Minggu, 31 Agustus 2025

Penjelasan Saksi Ahli Pidana Dalam Perkara Godol: Error in Procedure

Ardi Yanuar - Selasa, 25 Juni 2024 21:38 WIB
Penjelasan Saksi Ahli Pidana Dalam Perkara Godol: Error in Procedure
Ist.
Saksi ahli pidana, Prof. Dr. Maidin Gultom memberikan penjelasannya dalam sidang perkara dugaan kepemilikan senpi dengan terdakwa Godol.
"Saya pikir, itu unprocedure. Misalnya, kepolisian itu melakukan penangkapan, lalu dia juga yang membawa barang bukti, dia juga membuat laporan, dia juga menjadi saksi, itu tidak dibenarkan, karena ada kesan jika penyidik menggunakan polisi sebagai saksi dan pelapor, maka dengan gampang melakukan intervensi atau penekanan, bahkan bisa juga menjadi konspirasi," kata Prof. Maidin di persidangan.

Baca Juga:
"Apalagi, senpi itu diamankan tidak di badan atau ditubuh atau di tas yang disandang terdakwa dan bahkan terdakwa ini membantah bahwa senpi itu bukan miliknya. Selanjutnya, ditambah lagi bahwa kepolisian tidak mengambil bukti sidik jari dari laboratorium forensik atau ahli forensik. Itu namanya kriminalisasi," jelasnya.

Kemudian, masih dijelaskan saksi ahli, pihak penyidik juga tidak mengindahkan kesaksian yang meringankan atau membela terdakwa selama dalam proses penyidikan di kepolisian.

"Kalau seseorang dipersangkakan terhadap perbuatan yang tidak dilakukannya, tidak adanya bukti sidik jari, selanjutnya saksi yang meringankan juga tidak diperiksa oleh penyidik, itu namanya error in procedure," tegasnya.

Kemudian, saksi ahli juga menyebut bahwa dalam perkara tertangkap tangan seharusnya pihak kepolisian melakukan prosedur, yaitu membawa pemilik senpi dan senjata itu secara bersamaan dan harus dihadirkan saksi dari masyarakat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Seorang Perwira Polisi Berdarah-darah Dilempar Batu Saat Pengamanan Demo di Medan
Motif Pria di Medan Siksa Pacar hingga Tewas, Kelamin Korban Ditusuk Botol-Dipaksa Minum Air Kencing
Anggota Komisi XIII DPR RI Dr Maruli Siahaan SH.MH Hadiri Tiga Agenda Penting  Dalam Satu Hari
Massa Ormas Geruduk Persidangan Kasus Josniko Aniaya Warga Pancur Batu, Humas PN Lubuk Pakam: Tak Ganggu Konsentrasi
Massa Demo ke PN Lubuk Pakam, Minta Hakim  Vonis Josniko Tarigan Diatas Tuntutan Jaksa - Jangan Bela Preman
Polrestabes Medan Gerebek Kos-kosan di Medan Polonia Jadi Sarang Narkoba dan Judi
komentar
beritaTerbaru