"Kalau menurut saya, saksi dan alat bukti harus dilakukan bersama-sama, diserahkan bersama-sama di hadapan penyidik, jangan saksi dulu atau misalnya tersangka dulu diserahkan baru bukti-bukti. Jadi semuanya harus bersama-ama diserahkan kepada penyidik," sebutnya.
Baca Juga:
Dalam per
sidangan itu juga terungkap bahwa kepolisian telah menetapkan Godol sebagai tersangka kepemilikan
senpi pada 14 Maret 2024. Lalu polisi mengambil keterangan ahli
senpi 18 hari setelah Godol ditetapkan sebagai tersangka.
"Seharusnya, penyidik itu mencari alat bukti dahulu, barulah menetapkan tersangka. Jika menetapkan tersangka terlebih dahulu, lalu mencari alat bukti, jelas itu
unprocedure.Penyidik, jaksa dan pengadilan itu adalah lembaga yang harus saling mengontrol. Jika ada yang
unprocedure, ketiganya harus saling mengontrol," terangnya.
Hakim Simon CP Sitorus dalam per
sidangan itu mengaku bahwa pendapat saksi ahli tidak menjadi acuan untuk memutus perkara.
"Kami (hakim) akan memutus perkara ini berdasarkan keyakinan dan dua alat bukti. Kami sampai saat ini belum memutuskan bahwa terdakwa ini bersalah atau tidak," katanya, sembari menutup per
sidangan. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News