Minggu, 31 Agustus 2025

Penjelasan Saksi Ahli Pidana Dalam Perkara Godol: Error in Procedure

Ardi Yanuar - Selasa, 25 Juni 2024 21:38 WIB
Penjelasan Saksi Ahli Pidana Dalam Perkara Godol: Error in Procedure
Ist.
Saksi ahli pidana, Prof. Dr. Maidin Gultom memberikan penjelasannya dalam sidang perkara dugaan kepemilikan senpi dengan terdakwa Godol.
"Kalau menurut saya, saksi dan alat bukti harus dilakukan bersama-sama, diserahkan bersama-sama di hadapan penyidik, jangan saksi dulu atau misalnya tersangka dulu diserahkan baru bukti-bukti. Jadi semuanya harus bersama-ama diserahkan kepada penyidik," sebutnya.

Baca Juga:
Dalam persidangan itu juga terungkap bahwa kepolisian telah menetapkan Godol sebagai tersangka kepemilikan senpi pada 14 Maret 2024. Lalu polisi mengambil keterangan ahli senpi 18 hari setelah Godol ditetapkan sebagai tersangka.

"Seharusnya, penyidik itu mencari alat bukti dahulu, barulah menetapkan tersangka. Jika menetapkan tersangka terlebih dahulu, lalu mencari alat bukti, jelas itu unprocedure.Penyidik, jaksa dan pengadilan itu adalah lembaga yang harus saling mengontrol. Jika ada yang unprocedure, ketiganya harus saling mengontrol," terangnya.

Hakim Simon CP Sitorus dalam persidangan itu mengaku bahwa pendapat saksi ahli tidak menjadi acuan untuk memutus perkara.

"Kami (hakim) akan memutus perkara ini berdasarkan keyakinan dan dua alat bukti. Kami sampai saat ini belum memutuskan bahwa terdakwa ini bersalah atau tidak," katanya, sembari menutup persidangan. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Seorang Perwira Polisi Berdarah-darah Dilempar Batu Saat Pengamanan Demo di Medan
Motif Pria di Medan Siksa Pacar hingga Tewas, Kelamin Korban Ditusuk Botol-Dipaksa Minum Air Kencing
Anggota Komisi XIII DPR RI Dr Maruli Siahaan SH.MH Hadiri Tiga Agenda Penting  Dalam Satu Hari
Massa Ormas Geruduk Persidangan Kasus Josniko Aniaya Warga Pancur Batu, Humas PN Lubuk Pakam: Tak Ganggu Konsentrasi
Massa Demo ke PN Lubuk Pakam, Minta Hakim  Vonis Josniko Tarigan Diatas Tuntutan Jaksa - Jangan Bela Preman
Polrestabes Medan Gerebek Kos-kosan di Medan Polonia Jadi Sarang Narkoba dan Judi
komentar
beritaTerbaru