Kamis, 21 Agustus 2025

Komisi Yudisial Pantau Persidangan Godol, Pengacara Yakin Hakim Bebaskan Terdakwa

Ardi Yanuar - Jumat, 28 Juni 2024 18:26 WIB
Komisi Yudisial Pantau Persidangan Godol, Pengacara Yakin Hakim Bebaskan Terdakwa
Ist.
Dua anggota Komisi Yudisial (kemeja putih) saat mengawal sidang Edi Suranta Gurusinga alias Godol di PN Lubuk Pakam.
Deli Serdang, MPOL - Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Penghubung wilayah Sumatera Utara turun memantau dan mengawasi persidangan kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) dengan terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol di PN Lubuk Pakam, Deli Serdang, Selasa (25/6/2024) kemarin.

Baca Juga:
Perwakilan dari Komisi Yudisial, Frans mengaku bahwa kehadiran KY untuk memantau persidangan agar berjalan sesuai dengan KUHAP.

"Kami datang sesuai dengan surat perintah dari KY pusat. Hasil persidangan hari ini akan kami sampaikan kepada pimpinan kami," katanya kepada wartawan.

Mereka tidak bisa berkomentar apakah persidangan berjalan netral atau tidak. Namun, mereka akan mencatat sejumlah peristiwa yang terjadi di persidangan.

"Kami memantau persidangan diperkirakan sampai putusan," terangnya.

Tim kuasa hukum Godol, Suhandri Umar meminta agar KY terus mengawal dan mengawasi proses persidangan yang bergulir.

"Kami yakin dengan hadirnya KY akan membuat persidangan berjalan sesuai dengan aturan," kata Suhandri Umar kepada wartawan, Kamis (27/6/2024) siang.

Umar menambahkan seharusnya penyidik Polrestabes Medan tidak menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Itu sudah kami jelaskan sewaktu kasus ini bergulir. Penetapan tersangka belum memenuhi unsur-unsur KUHAP. Namun, mereka menetapkan tersangka terkesan dipaksakan," sebutnya.

Umar berharap agar majelis hakim membebaskan kliennya dari hukuman.

"Sesuai dengan keterangan atau kesaksian ahli pidana kemarin, penetapan tersangka itu janggal dan unprocedure. Bahkan, alat bukti menetapkan klien kami itu tidak cukup bukti. Kemudian, klien kami juga membantah kepemilikan senpi itu," tuturnya.

Menurut Umar, sepanjang berjalannya persidangan, Godol belum dinyatakan bersalah. Dia berharap majelis hakim tidak ragu membuat putusan.

"Kami harapkan majelis hakim tidak ragu untuk memutuskan membebaskan klien kami dari semua yang didakwakan oleh jaksa," terangnya

Diketahui, Edi Suranta Gurusinga alias Godol diamankan petugas gabungan Satbrimob Polda Sumut dan Polsek Pancurbatu di Dusun Pulau Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang Rabu 13 Maret 2023 dini hari.

Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka kepemilikan senpi dan akhirnya menjadi terdakwa. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polisi Tangkap Pemuda Bertato Bawa Sajam Rampas Hp Warga Saat Lari Pagi, Korban Dipiting-Mulut Dibekap
Modus Tanya KTP, 2 Pelaku Bersajam Aniaya-Rampas Uang Pemotor di Percut Ditangkap
Spesialis Pencuri Spion Mobil di Medan Ditangkap, 1 DPO
Satres Narkoba Polrestabes Medan Bekuk Dua Pengedar Sabu Bandar Klippa
Wakasatreskrim dan Kanitregident Satlantas Polrestabes Medan Dimutasi
Tampang Penjambret Hp di Jalan Halat Berdarah-darah Dimassa
komentar
beritaTerbaru