Kamis, 24 Oktober 2024

Eks Kadis LHK Sumut Divonis Setahun karena Korupsi IPAL

Tuah Armadi Tarigan - Senin, 08 Juli 2024 20:29 WIB
Eks Kadis LHK Sumut Divonis Setahun karena Korupsi IPAL
Ketiga terdakwa saat mendengar putusan hakim (pung)
Medan, MPOL -Terbukti korupsi pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Padang Sidempuan tahun 2020, Binsar Situmorang eks Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara (Sumut) divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Senin (8/7/2024)

Baca Juga:
Selain itu Binsar Situmorang dikenakan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan

Selain Binsar turut dihukum Rumaris Simbolon dan Franky Panggabean ( rekanan) divonis 1 tahun 2 bulan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan

Hukuman itu dibacakan Majelis Hakim diketuai Nani Sukmawati dihadapan Jaksa Penuntut Umum( JPU) Kejari Padang Sidimpuan Khairul Rahman dan ketiga terdakwa

Tak hanya itu, ketiga terdakwa juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) yang menjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp491.873.966 (Rp491 juta). UP tersebut pun telah dibayarkan oleh para terdakwa.

"Menitipkan kerugian keuangan negara di rekening penitipan lainnya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan, yaitu terdakwa Franky sebesar Rp160 juta dan Rp11,8 juta, terdakwa Dumaris sejumlah Rp75 juta, dan terdakwa Binsar sebesar Rp245 juta dirampas untuk negara sebagai pembayaran kerugian keuangan negara," jelas Nani.

Menurut hakim, ketiga terdakwa itu melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Hakim, hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tipikor.

"Sedangkan hal-hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan, para terdakwa tidak mendapatkan keuntungan apa pun dari perbuatan korupsinya, dan kerugian negara dalam perkara telah dikembalikan seluruhnya," ucap hakim

Setelah mendengarkan pembacaan putusan tersebut, para terdakwa menyatakan terima. Sedangkan, JPU mengatakan pikir-pikir terkait apakah banding atau tidak.

Diketahui, hukuman tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Binsar 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 1 tahun kurungan.

Kemudian, menuntut Franky dengan 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 tahun kurungan, serta menutut 4 tahun penjara terhadap Dumaris dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.(Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru