"Sewaktu saya diperiksa dan dituduh memiliki
senpi itu, saya membantahnya, bahkan saya tidak ditunjukkan
senpi yang dituduhkan itu, saya hanya dikasih lihat gambar atau foto yang mulia," ungkapnya.
Baca Juga:
Kemudian, terdakwa menegaskan ikut ke Polrestabes Medan karena merasa tidak memiliki salah. Bahkan, pihak Brimob saat itu mengatakan agar menjelaskannya secara kooperatif.
"Saya gak ada salah, makanya saya ikut aja. Tapi saya sempat adu argumen dengan Brimob yang mengamankan saya saat saya dibawa ke mobil Brimob," terangnya.
"Adik saya polisi, menantu saya juga polisi. Jadi saya pasti akan kooperatif ketika mereka mengatakan diberikan penjelasan di kantor saja. Tapi akhirnya, saya malah dituduh sebagai pemilik senpi," sambungnya.
Pengacara Godol lainnya, Suhandri Umar mengatakan bahwa selama proses penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan itu penuh kejanggalan.
"Saat klien kami ditetapkan sebagai tersangka, kami meminta penyidik agar memeriksa saksi a de charge (saksi yang meringankan). Tapi mereka (penyidik) tidak mengindahkan itu, bahkan saat diamankan pertama kali. Kami juga meminta agar kepolisian memanggil dan memeriksa Kopda M, tapi penyidik hanya mengatakan tidak kapasitas mereka. (Ini) cacat prosedur," ucap Suhandri Umar.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News