Tabrakan Maut, Pick Up Kontra Truk : Satu Tewas, Lima Rumah Warga Rusak
Tabrakan terjadi di Jalan Jalan Jamin Ginting, Desa Hulu, Kecamatan Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Jumat (4/9) sekira pukul 04.30.Akibat
Sumatera Utara
Deli Serdang, MPOL - Majelis hakim kembali menggelar sidang perkara dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol di PN Lubuk Pakam, Deli Serdang, Selasa (9/7/2024). Agenda sidang kali ini mendengar keterangan dari terdakwa.
Baca Juga:
- Sidang Kasus Pembunuhan di PN Sei Rampah, Keluarga Korban Ungkap Saksi Beri Keterangan Bohong
- Ngerii.. Dua Bandar Judi Narkoba Sibolangit Tantang Kapolrestabes Medan, Beroperasi di Bumi Perkemahan Sibolangit, Kapolsek Pancurbatu dan Kanit Pidum
- Kapolri Ganti Sejumlah Kapolres di Sumatera Utara, Kabag Ops Polrestabes Medan Dapat Promosi Jabatan
Tim hukum terdakwa, Ronald Siahaan menegaskan bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tanpa melakukan proses hukum sesuai dengan KUHAP.
"Jadi yang mulia, kami akan bertanya kepada klien kami atau terdakwa. Apakah terdakwa setelah ditangkap Brimob Polda Sumut dan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena kepemilikan senpi tanpa dilakukan pemeriksaan sidik jari, pra rekontruksi dan rekontruksi?" tanya kuasa hukum kepada terdakwa di depan majelis hakim.
Terdakwa kemudian menjawab bahwa pihak kepolisian tidak melakukan proses hukum itu.
"Jadi, saya ditangkap oleh Brimob Polda Sumut. Saat ditangkap saya keberatan kenapa ditangkap dan dibawa ke Polrestabes Medan. Padahal, saya tidak ada masalah apa-apa. Tapi saat di Polrestabes Medan, saya ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senpi," ucap terdakwa.
Kemudian, terdakwa Edi dengan tegas membantah kepemilikan senpi itu. Bahkan, pria berkepala plontos ini mengaku tidak pernah melihat dan memegang senpi yang dituduhkan itu.
"Sewaktu saya diperiksa dan dituduh memiliki senpi itu, saya membantahnya, bahkan saya tidak ditunjukkan senpi yang dituduhkan itu, saya hanya dikasih lihat gambar atau foto yang mulia," ungkapnya.
Kemudian, terdakwa menegaskan ikut ke Polrestabes Medan karena merasa tidak memiliki salah. Bahkan, pihak Brimob saat itu mengatakan agar menjelaskannya secara kooperatif.
"Saya gak ada salah, makanya saya ikut aja. Tapi saya sempat adu argumen dengan Brimob yang mengamankan saya saat saya dibawa ke mobil Brimob," terangnya.
"Adik saya polisi, menantu saya juga polisi. Jadi saya pasti akan kooperatif ketika mereka mengatakan diberikan penjelasan di kantor saja. Tapi akhirnya, saya malah dituduh sebagai pemilik senpi," sambungnya.
Pengacara Godol lainnya, Suhandri Umar mengatakan bahwa selama proses penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan itu penuh kejanggalan.
"Saat klien kami ditetapkan sebagai tersangka, kami meminta penyidik agar memeriksa saksi a de charge (saksi yang meringankan). Tapi mereka (penyidik) tidak mengindahkan itu, bahkan saat diamankan pertama kali. Kami juga meminta agar kepolisian memanggil dan memeriksa Kopda M, tapi penyidik hanya mengatakan tidak kapasitas mereka. (Ini) cacat prosedur," ucap Suhandri Umar.
Untuk itu, Suhandri Umar berharap majelis hakim bisa bersikap arif dan bijaksana dalam menangani perkara ini.
"Kami yakin bahwa klien kami ini bukanlah pemilik senpi itu. Sesuai dengan bukti bukti kesesuaian yang kami miliki," sebutnya.
"Adanya video pengakuan dari Samson pemilik senpi dan menyerahkan kepada Kopda M. Kemudian ditambah beberapa orang saksi yang melihat Kopda M ditangkap saat Brimob Polda Sumut melakukan razia. Jadi itu semua merupakan bukti yang berkesesuaian. Majelis hakim diharapkan arif dan bijaksana," tegasnya.
Majelis hakim, Simon Sitorus dalam persidangan mengaku pihaknya belum saatnya menyatakan terdakwa bersalah atau terbukti.
"Jika (terdakwa) terbukti maka dihukum, jika tidak terbukti maka akan dibebaskan. Tapi majelis belum menyatakan terbukti atau tidak ya," katanya.
Diketahui, Edi Suranta Gurusinga alias Godol diamankan personel Brimob Polda Sumut saat razia di Dusun Pulau Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang, Rabu (13/3/2024) dini hari. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka. *
Tabrakan terjadi di Jalan Jalan Jamin Ginting, Desa Hulu, Kecamatan Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Jumat (4/9) sekira pukul 04.30.Akibat
Sumatera Utara
Medan, MPOL Jasa Marga melalui Jasamarga Nusantara Tollroad Regional Division (JNT/Regional Nusantara) bersama Representative Office 1 Jas
Sumatera Utara
Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang wanita karena mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi dan Vape mengandung narkoba atau lebi
Sumatera Utara
Jakarta, MPOL Jasa Marga melalui Jasamarga Nusantara Tollroad Regional Division (JNT/Regional Nusantara) mencatat sebanyak 735.195 kendara
Nasional
Jakarta, MPOL Tolak Kadin kembaga negara, khawatir muncul dualisne keputussn demikian anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai NasDem Nenga
Nasional
Medan, MPOL Turnamen Catur Seksi Wartawan Olahraga (SIWO) PWI SumutSTOK Bina Guna Medan menjadi bagian dari upaya pembinaan pecatur sekali
Olahraga
Serdang Bedagai, MPOL Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, S.I.K, M.H, pamit ke wartawan yang bertugas di unit
Sumatera Utara
Serdang Bedagai, MPOL Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai), H. Adlin Tambunan kembali meninjau dan mengecek langsung pelaksanaan pembangu
Sumatera Utara
Medan, MPOL .Turnamen Catur Seksi Wartawan Olahraga (SIWO) PWI SumutSTOK Bina Guna Medan menjadi bagian dari upaya pembinaan pecatur sekal
Sumatera Utara
Binjai, MPOL Komitmen Polres Binjai di Sumatera Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Dalam kurun waktu du
Sumatera Utara