Rabu, 20 Agustus 2025

Jika Tidak Terbukti Bersalah, Hakim Sebut Godol Akan Dibebaskan

Ardi Yanuar - Selasa, 09 Juli 2024 21:02 WIB
Jika Tidak Terbukti Bersalah, Hakim Sebut Godol Akan Dibebaskan
Ist.
Terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol saat disidang di PN Lubuk Pakam, Deli Serdang.
Untuk itu, Suhandri Umar berharap majelis hakim bisa bersikap arif dan bijaksana dalam menangani perkara ini.

Baca Juga:

"Kami yakin bahwa klien kami ini bukanlah pemilik senpi itu. Sesuai dengan bukti bukti kesesuaian yang kami miliki," sebutnya.

"Adanya video pengakuan dari Samson pemilik senpi dan menyerahkan kepada Kopda M. Kemudian ditambah beberapa orang saksi yang melihat Kopda M ditangkap saat Brimob Polda Sumut melakukan razia. Jadi itu semua merupakan bukti yang berkesesuaian. Majelis hakim diharapkan arif dan bijaksana," tegasnya.

Majelis hakim, Simon Sitorus dalam persidangan mengaku pihaknya belum saatnya menyatakan terdakwa bersalah atau terbukti.

"Jika (terdakwa) terbukti maka dihukum, jika tidak terbukti maka akan dibebaskan. Tapi majelis belum menyatakan terbukti atau tidak ya," katanya.

Diketahui, Edi Suranta Gurusinga alias Godol diamankan personel Brimob Polda Sumut saat razia di Dusun Pulau Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang, Rabu (13/3/2024) dini hari. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Spesialis Pencuri Spion Mobil di Medan Ditangkap, 1 DPO
Satres Narkoba Polrestabes Medan Bekuk Dua Pengedar Sabu Bandar Klippa
Wakasatreskrim dan Kanitregident Satlantas Polrestabes Medan Dimutasi
Tampang Penjambret Hp di Jalan Halat Berdarah-darah Dimassa
Dr Maruli Siahaan SH.MH: Pidato Presiden Prabowo di Sidang Tahun MPR Keberpihakan Pada Rakyat
Dituduh Lakukan Kekerasan Seksual, Ustad AHA Balik Melapor: Kuasa Hukum: Polrestabes Medan Segera Jemput Illyas
komentar
beritaTerbaru