Untuk itu, Suhandri Umar berharap majelis hakim bisa bersikap arif dan bijaksana dalam menangani perkara ini.
Baca Juga:
"Kami yakin bahwa klien kami ini bukanlah pemilik senpi itu. Sesuai dengan bukti bukti kesesuaian yang kami miliki," sebutnya.
"Adanya video pengakuan dari Samson pemilik senpi dan menyerahkan kepada Kopda M. Kemudian ditambah beberapa orang saksi yang melihat Kopda M ditangkap saat Brimob Polda Sumut melakukan razia. Jadi itu semua merupakan bukti yang berkesesuaian. Majelis hakim diharapkan arif dan bijaksana," tegasnya.
Majelis hakim, Simon Sitorus dalam persidangan mengaku pihaknya belum saatnya menyatakan terdakwa bersalah atau terbukti.
"Jika (terdakwa) terbukti maka dihukum, jika tidak terbukti maka akan dibebaskan. Tapi majelis belum menyatakan terbukti atau tidak ya," katanya.
Diketahui, Edi Suranta Gurusinga alias Godol diamankan personel Brimob Polda Sumut saat razia di Dusun Pulau Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang, Rabu (13/3/2024) dini hari. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News