Maruli Siahaan Jadikan Partai Golkar Untuk Masyarakat
Medan, MPOL Anggota DPR RI Komisi XIII Kombes. Pol. (Purn). Dr. Maruli Siahaan, SH., MH, menghadiri acara Syukuran Hari Ulang Tahun Ke61 P
Sumatera Utara
Deli Serdang, MPOL - Majelis hakim kembali menggelar sidang perkara dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol di PN Lubuk Pakam, Deli Serdang, Selasa (9/7/2024). Agenda sidang kali ini mendengar keterangan dari terdakwa.
Baca Juga:
- Residivis Kasus Curat Bobol Toko Kelontong di Jalan Sutrisno Ditembak, Uang Rp 58 Juta-Hp Digasak Komplotan Pelaku
- Kapolrestabes Medan Atensi Kasus Kejahatan Jalanan : Polsek Tembung Paling Tinggi Begal dan "Pompa"
- 100 Anak Sekolah Minggu Gereja GPI Sidang Tanjung Gusta Diberangkatkan Maruli Siahaan Wisata Rohani ke Hill Park
Tim hukum terdakwa, Ronald Siahaan menegaskan bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tanpa melakukan proses hukum sesuai dengan KUHAP.
"Jadi yang mulia, kami akan bertanya kepada klien kami atau terdakwa. Apakah terdakwa setelah ditangkap Brimob Polda Sumut dan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena kepemilikan senpi tanpa dilakukan pemeriksaan sidik jari, pra rekontruksi dan rekontruksi?" tanya kuasa hukum kepada terdakwa di depan majelis hakim.
Terdakwa kemudian menjawab bahwa pihak kepolisian tidak melakukan proses hukum itu.
"Jadi, saya ditangkap oleh Brimob Polda Sumut. Saat ditangkap saya keberatan kenapa ditangkap dan dibawa ke Polrestabes Medan. Padahal, saya tidak ada masalah apa-apa. Tapi saat di Polrestabes Medan, saya ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senpi," ucap terdakwa.
Kemudian, terdakwa Edi dengan tegas membantah kepemilikan senpi itu. Bahkan, pria berkepala plontos ini mengaku tidak pernah melihat dan memegang senpi yang dituduhkan itu.
"Sewaktu saya diperiksa dan dituduh memiliki senpi itu, saya membantahnya, bahkan saya tidak ditunjukkan senpi yang dituduhkan itu, saya hanya dikasih lihat gambar atau foto yang mulia," ungkapnya.
Kemudian, terdakwa menegaskan ikut ke Polrestabes Medan karena merasa tidak memiliki salah. Bahkan, pihak Brimob saat itu mengatakan agar menjelaskannya secara kooperatif.
"Saya gak ada salah, makanya saya ikut aja. Tapi saya sempat adu argumen dengan Brimob yang mengamankan saya saat saya dibawa ke mobil Brimob," terangnya.
"Adik saya polisi, menantu saya juga polisi. Jadi saya pasti akan kooperatif ketika mereka mengatakan diberikan penjelasan di kantor saja. Tapi akhirnya, saya malah dituduh sebagai pemilik senpi," sambungnya.
Pengacara Godol lainnya, Suhandri Umar mengatakan bahwa selama proses penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan itu penuh kejanggalan.
"Saat klien kami ditetapkan sebagai tersangka, kami meminta penyidik agar memeriksa saksi a de charge (saksi yang meringankan). Tapi mereka (penyidik) tidak mengindahkan itu, bahkan saat diamankan pertama kali. Kami juga meminta agar kepolisian memanggil dan memeriksa Kopda M, tapi penyidik hanya mengatakan tidak kapasitas mereka. (Ini) cacat prosedur," ucap Suhandri Umar.
Untuk itu, Suhandri Umar berharap majelis hakim bisa bersikap arif dan bijaksana dalam menangani perkara ini.
"Kami yakin bahwa klien kami ini bukanlah pemilik senpi itu. Sesuai dengan bukti bukti kesesuaian yang kami miliki," sebutnya.
"Adanya video pengakuan dari Samson pemilik senpi dan menyerahkan kepada Kopda M. Kemudian ditambah beberapa orang saksi yang melihat Kopda M ditangkap saat Brimob Polda Sumut melakukan razia. Jadi itu semua merupakan bukti yang berkesesuaian. Majelis hakim diharapkan arif dan bijaksana," tegasnya.
Majelis hakim, Simon Sitorus dalam persidangan mengaku pihaknya belum saatnya menyatakan terdakwa bersalah atau terbukti.
"Jika (terdakwa) terbukti maka dihukum, jika tidak terbukti maka akan dibebaskan. Tapi majelis belum menyatakan terbukti atau tidak ya," katanya.
Diketahui, Edi Suranta Gurusinga alias Godol diamankan personel Brimob Polda Sumut saat razia di Dusun Pulau Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang, Rabu (13/3/2024) dini hari. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka. *
Medan, MPOL Anggota DPR RI Komisi XIII Kombes. Pol. (Purn). Dr. Maruli Siahaan, SH., MH, menghadiri acara Syukuran Hari Ulang Tahun Ke61 P
Sumatera Utara
Sergai, MPOL Anggota DPR RI Komisi XIII Dapil Sumut I Partai Golkar Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan SH.MH diwakili Thamrin Siahaan(Kord
Sumatera Utara
Labusel, MPOLKapolres Labuhanbatu Selatan (Labusel), AKBP Aditya SP Sembiring M menjenguk para korban luka akibat kecelakaan lalu lintas (l
Peristiwa
Medan, MPOL PTPN I Regional 1 mencadangkan lahan seluas 500 hektare di wilayah Sumatera Utara guna menghidupkan kembali industri tembakau
Nusantara
, MPOL Ketika Wakil Wali Kota Batu, Henry Suyanto, menyatakan bahwa "pendidikan bukan hanya urusan angka, melainkan urusan masa depan
Berita
, MPOL Kejatisu Tahan Iman Subekti Direktur PT.Nusa Dua Propertindo (NDP) Diduga Jual Aset PTPN IMedan , MPOL Setelah menahan dua peja
Hukum
Jakarta, MPOL Menteri Agama RI Nasaruddin Umar menyampaikan harapan agar kawasan Asia Tenggara dapat menjadi episentrum baru peradaban Isl
Nasional
Jakarta, MPOL Menteri Agama Nasaruddin Umar mendapat apresiasi kinerja tertinggi dari publik berdasarkan survei Poltracking Indonesia, di
Nasional
Kendari, MPOL Kafilah Sumatera Utara berhasil menempati peringkat 7 Nasional pada Seleksi Tilawatil Qur&039an dan Hadist (STQH) Nasional
Sumatera Utara
Medan, MPOL . Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara menyatukan langkah dalam mewujudkan Keluarga Maslahat. Kepala Kant
Sumatera Utara