Minggu, 17 Agustus 2025

Jaksa Tak Mampu Tuntaskan Tuntutan Terdakwa Godol Tempo Seminggu, Kuasa Hukum Sebut Tak Profesional

Ardi Yanuar - Selasa, 16 Juli 2024 21:02 WIB
Jaksa Tak Mampu Tuntaskan Tuntutan Terdakwa Godol Tempo Seminggu, Kuasa Hukum Sebut Tak Profesional
Ist.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Boy Amali saat diwawancarai.
Deli Serdang, MPOL -Profesionalisme Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, yang menangani perkara dugaan kepemilikan senjata api (senpi) dengan terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol patut dipertanyakan. Sebab, dalam persidangan sebelumnya, Selasa (9/7/2024) majelis hakim menegaskan agar jaksa mempersiapkan tuntutannya dalam tempo seminggu.

Baca Juga:
Faktanya, dalam persidangan yang digelar hari ini, Selasa (16/7/2024), jaksa belum menuntaskan berkas tuntutan perkara senpi yang menjerat terdakwa Godol. Akibatnya, persidangan dengan agenda tuntutan itupun ditunda.

Majelis hakim Simon CP Sitorus dengan tegas mengatakan agar jaksa bisa menuntaskan tuntutan itu di agenda sidang selanjutnya.

"Kami minta saudara jaksa untuk menuntaskan tuntutan itu Selasa depan sesuai jadwal. Ini kesempatan terakhir bagi jaksa untuk menyelesaikan tuntutan," kata Simon.

Kemudian, majelis hakim juga menegaskan akan menyurati Kepala Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut maupun Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam.

"Jika pekan depan tuntutan belum juga selesai maka kami mengirim surat itu. Kami harapkan tuntutan itu bisa selesai," terangnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Diduga Tak Tahan Dipermalukan, Oknum Pengacara RH Dari Peradi Medan Ajukan Mundur ke Ketua Majelis PN Lubuk Pakam
Oknum anggota Peradi Dipermalukan di PN Lubuk Pakam, Diteriaki dan Dikejar-Kejar Para Eks Kliennya Pengacara Penipu
PN Lubuk Pakam Esekusi Aset PTPN 1 Regional 1 yang Dikuasai Secara Tidak Sah.
Polres Labusel Ungkap 33 Kasus Narkotika Dengan 40 Tersangka, Sita 1 Senpi Rakitan
Kuasa Hukum Godol Akan Somasi dan Laporkan Kajati Sumut serta Kajari Deliserdang ke Komisi Kejaksaan, Komisi III DPR RI, KPK hingga Presiden
Kuasa Hukum Godol Akan Somasi Dua Media Nasional
komentar
beritaTerbaru