Sabtu, 14 September 2024

Jaksa Tak Mampu Tuntaskan Tuntutan Terdakwa Godol Tempo Seminggu, Kuasa Hukum Sebut Tak Profesional

Ardi Yanuar - Selasa, 16 Juli 2024 21:02 WIB
Jaksa Tak Mampu Tuntaskan Tuntutan Terdakwa Godol Tempo Seminggu, Kuasa Hukum Sebut Tak Profesional
Ist.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Boy Amali saat diwawancarai.
Deli Serdang, MPOL -Profesionalisme Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, yang menangani perkara dugaan kepemilikan senjata api (senpi) dengan terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol patut dipertanyakan. Sebab, dalam persidangan sebelumnya, Selasa (9/7/2024) majelis hakim menegaskan agar jaksa mempersiapkan tuntutannya dalam tempo seminggu.

Baca Juga:
Faktanya, dalam persidangan yang digelar hari ini, Selasa (16/7/2024), jaksa belum menuntaskan berkas tuntutan perkara senpi yang menjerat terdakwa Godol. Akibatnya, persidangan dengan agenda tuntutan itupun ditunda.

Majelis hakim Simon CP Sitorus dengan tegas mengatakan agar jaksa bisa menuntaskan tuntutan itu di agenda sidang selanjutnya.

"Kami minta saudara jaksa untuk menuntaskan tuntutan itu Selasa depan sesuai jadwal. Ini kesempatan terakhir bagi jaksa untuk menyelesaikan tuntutan," kata Simon.

Kemudian, majelis hakim juga menegaskan akan menyurati Kepala Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut maupun Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam.

"Jika pekan depan tuntutan belum juga selesai maka kami mengirim surat itu. Kami harapkan tuntutan itu bisa selesai," terangnya.

Kuasa hukum terdakwa, Suhandri Umar mengatakan JPU tidak profesional dan tidak siap dengan tuntutan.

"Jaksa belum siap menyelesaikan tuntutan. Kami yakin jaksa tidak cukup unsur untuk menuntut klien kami untuk menuntutnya karena sesuai dengan KUHAP pasal 184 tidak mereka miliki," kata Umar.

Menurut Umar, Edi Suranta Gurusinga alias Godol bukanlah pemilik senpi seperti yang dituduhkan oleh pihak Satreskrim Polrestabes Medan maupun Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam.

"Unsur keterangan saksi, saksi ahli, surat petunjuk dan pengakuan terdakwa dicantumkan dengan foto dan video yang kami putar menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti dalam kasus senpi yang dipersangkakan ini. Jaksa kami anggap tidak profesional karena tidak mampu untuk menentukan selama satu minggu untuk menyusun tuntutan," terangnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Boy Amali ketika dikonfirmasi mengakui bahwa tuntutan itu memang belum selesai.

"Berkas tuntutan ini sesuai dengan sidang bahwa tuntutan sedang dalam penyusunan tim JPU. Dalam penyusunan ini, JPU harus berhati-hati agar apa yang disampaikan harus cerdas, cermat sesuai dengan fakta. Minggu depan tuntutan itu akan selesai dan akan dibacakan dalam sidang," jelasnya. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dion: Hubungan Baik Dilandasi Spirit Kekeluargaan Sangat Dibutuhkan Menciptakan Kekompakan dan Persaudaraan Kasih di Sekolah
KUA Diminta Tingkatkan Layanan dan Bekerja Profesional
Godol Divonis Bebas, Kuasa Hukum Sebut Bentuk Cerminan Keadilan-Kado Istimewa Jelang HUT RI
Tok! Hakim Vonis Bebas Godol
JPU Tak Pernah Tunjukan Dokumen Sidik Jari Senpi, Godol Harus Dibebaskan
Jeritan Hati Edi Suranta Gurusinga Dalam Sidang Pledoi: Saya Berjuang Melawan Kriminalisasi-Kemerdekaan Dirampas!
komentar
beritaTerbaru